
Ilustrasi korban pembunuhan. Ridwan Triatmodjo/Antara
JawaPos.com–Oknum polisi di Polres Pelabuhan Belawan di Sumatera Utara, yakni Aipda RS, terancam hukuman 15 tahun penjara. Dia menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap dua perempuan bernama Rizka Fitria dan Aprilia Cinta.
”Tersangka dikenakan pasal 340 juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP M.P. Nainggolan seperti dilansir dari Antara di Medan, Senin (1/3).
Nainggolan mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan dan diperiksa. ”Kami tegas dan profesional meski pelakunya oknum anggota polisi,” tutur Nainggolan.
Sebelumnya, pembunuhan yang dilakukan Aipda RS dilatarbelakangi rasa sakit hati. Diawali dari pertemuannya dengan Fitria. Saat itu, Fitria meminta RS untuk menyampaikan titipan kepada tahanan di sel Markas Polres Pelabuhan Belawan.
Kemudian pada Sabtu (20/2), Fitria bersama Cinta mendatangi RS menanyakan perihal titipan tersebut di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan. Mereka berdua bisa sampai ke hotel setelah dipaksa RS. Alasan RS, untuk menyelesaikan perselisihan di antara mereka yang terjadi sebelumnya.
Di hotel tersebut, Fitria dan Cinta dibunuh dengan cara dicekik. Selanjutnya jenazah mereka dibuang secara terpisah. Jenazah Fitria ditemukan di pinggir Jalan Lintas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (22/2). Sementara itu, jenazah Cinta ditemukan di Jalan Budi Kemasyarakatan Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Senin (22/2).
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=3u6jXXVzp_w

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
