Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Januari 2021 | 05.41 WIB

ICW Dorong KPK Laporkan Insiden Pemukulan oleh Nurhadi ke Polisi

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (tengah) usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi untuk menantunya Resky, Rabu (10/6/2020). Nurhadi menjadi tersangka pasca ditangkap penyidik KPK terkait kasus suap dan gratiifikasi pengurusan kasus di Mah - Image

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (tengah) usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi untuk menantunya Resky, Rabu (10/6/2020). Nurhadi menjadi tersangka pasca ditangkap penyidik KPK terkait kasus suap dan gratiifikasi pengurusan kasus di Mah

JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkannya ke aparat kepolisian terkait insiden pemukulan yang diduga dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kepada petugas rumah tahanan KPK. Insiden pemukulan ini diduga terjadi pada Kamis (28/1) kemarin.

"Terkait dengan insiden pemukulan terhadap petugas Rumah Tahanan KPK yang dilakukan oleh Nurhadi, ICW mendesak agar KPK segera melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Jumat (29/1).

Kurnia memandang, apa yang dilakukan Nurhadi dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan. Menurutnya, pelaporan ini penting untuk menjamin perlindungan hukum bagi pegawai KPK yang sedang bekerja.

"Pelaporan tersebut dapat pula dimaknai sebagai pemberian efek jera terhadap yang bersangkutan," tegas Kurnia.

Sementara itu, tim kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menyatakan tidak mengetahui insiden tersebut. Maqdir mengaku belum melakukan komunikasi dengan kliennya.

"Mohon maaf saya tidak tahu adanya informasi itu. Saya tidak ada komunikadi dengan Pak Nurhadi," cetus Maqdir.

Sebelumnya, KPK membenarkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang juga terdakwa kasus korupsi melakukan penganiayaan terhadap seorang petugas rumah tahanan (Rutan) KPK. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/1) sekitar pukul 16.30 WIB kemarin.

"Pada hari Kamis (28/01/2021) sekitar pukul 16.30 Wib bertempat di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1 benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD kepada salah satu petugas Rutan KPK," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Baca Juga: Pernyataan Nadiem Soal Polemik Jilbab Lukai Dunia Pendidikan


Ali menyampaikan, peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman Nurhadi terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan. Bahkan,
tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Nurhadi tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya.

"Pihak rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan, sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud," ujar Ali.

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini memastikan, pihaknya akan memberikan informasi terbaru mengenai kasus ini. "Perkembangan hal ini akan kami sampaikan lebih lanjut," pungkas Ali.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore