Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Oktober 2023 | 17.39 WIB

Terlibat jaringan Narkoba Fredy Pratama, AKP AG Dipecat dari Kepolisian

Ilustrasi polisi. Antara

JawaPos.com - Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG dipecat dari anggota kepolisian. Hal ini dilakukan berdasarkan hasil sidang kode etik profesi yang dilakukan Polda Lampung. AKP AG dinilai terbukti melakukan tiga pelanggaran, diantaranya terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengatakan hasil putusan sidang kode etik profesi terhadap AKP AG pada Kamis (19/10), yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan tercela.

"Kedua, AKP AG di penempatan khusus (patsus) 30 hari sudah dijalankan, dan ketiga dipecat dari kepolisian," katanya dalam keterangannya di Mapolda Lampung, Bandarlampung, dikutip dari Antara, Jumat (20/10).

Ia mengatakan sidang kode etik profesi yang dipimpin Auditor TK III Itwasda Polda Lampung Kombes Pol Budiman Sulaksono tersebut, buntut dari tindak pidana peredaran narkoba internasional jaringan Fredy Pratama yang menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG.

"Dalam sidang kode etik tersebut menghadirkan sembilan orang sebagai saksi terdiri pihak eksternal 5 orang dan internal 4 anggota Polri," kata dia.

Baca Juga: Mahkamah Pidana Internasional Dikritik karena Bungkam Terhadap Kejahatan Perang dan Kemanusiaan Israel di Gaza

Kemudian, katanya, barang bukti yang dibawa dalam sidang kode etik, yakni rekening atas nama Selva, Sopiah, dan Dwi Prasetyo, beserta ATM, kendaraan Ford Ranger, dan uang Rp 1,3 miliar yang disita dari AKP AG.

"Keterangan AKP AG uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," kata dia.

Namun begitu, ia mengatakan bahwa AKP AG masih melakukan banding dari putusan sidang kode etik tersebut.

"Banding ini merupakan hak daripada yang bersangkutan,” kata dia pula.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore