Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Oktober 2023 | 20.58 WIB

Strategi Kamaruddin Simanjuntak Apabila Menjadi Pengacara Jessica Wongso

Kamaruddin Simanjuntak (JawaPos).

JawaPos.com - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menyatakan kesiapannya menjadi kuasa hukum dari Jessica Wongso, narapidana yang dalam putusan pengadilan dinyatakan bersalah sebagai pembunuh Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida yang dicampur ke dalam es kopi Vietnam.

Kasus ini sejatinya kasus lama bergulir pada tahun 2016 silam. Namun menghangat kembali diperbincangkan banyak orang setelah Netflix merilis film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso, beberapa waktu lalu.

Kehadiran film dokumenter tersebut membuat banyak orang mempertanyakan kembali apakah benar Jessica Wongso merupakan pelaku pembunuhan Mirna Salihin. Mengingat tidak terbukti di persidangan bahwa Jessica Wongso menaruh racun sianida ke dalam kopi sang sahabat.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak memiliki strategi untuk membuktikan bahwa Jessica Wongso tidak bersalah atas kasus kematian Mirna Salihin.

"Strateginya. Pertama, diotopsi tapi kan sudah lewat waktunya. Kedua, kita buka dulu, ada nggak saksi-saksi yang ada di situ melihat (Jessica memasaukkan sianida), apakah itu Rangga, apakah temannya, atau yang lain. Kalau tidak ada bagaimana?," kata Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui di bilangan Jakarta Selatan, belum lama ini.

Tahapan ketiga, dia akan melakukan pengecekaan dokumen atau surat."Ada nggak surat yang menyatakan bahwa racun sianida dimasukkan ke situ atau keterangan soal kepemilikan sianida (dari Jessica Wongso) ?,"katanya.

Baca Juga: Kapan Jessica Wongso Bakal Bebas? Begini Jawaban Otto Hasibuan

Lebih lanjut diungkapkan Kamaruddin Simanjuntak, apabila tidak ada saksi yang melihat Jessica Wongso memasukkan racun sianida atau tidak ada bukti surat, maka Kamaruddin Simanjuntak akan berjuang mati-matian untuk kebebasan Jessica Wongso.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, keterangan ahli seharusnya kurang dapat dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam memvonis Jessica Wongso bersalah. Apalagi keterangan ahli yang dihadirkan pihak Jaksa dan pihak pengacara Otto Hasibuan berbeda atau tidak satu pandangan.

"Jessica itu seharusnya bebas. Janganlah orang dihukum gara-gara pendapat. Apalagi pendapat ahli tidak bulat," paparnya.

 
 
 
Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore