Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Oktober 2023 | 15.42 WIB

Ahli Pidana Sebut Kesaksian Auditor BPKP dalam Kasus BTS 4G Bisa jadi Dasar Hukum

 
 
 

Prof Mudzakir - dok pribadi

 
JawaPos.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta Mudzakir mengatakan, pernyataan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bisa jadi dasar hukum dalam mengungkap fakta kasus penyalahgunaan dana BTS 4G Bakti Kominfo.
 
Sebab, BPKP yang melakukan audit kerugian negara dalam kasus yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
 
"Kalau perbuatan dari seorang pengguna anggaran yang kebetulan dia sebagai seorang menteri, yang sudah dilakukan audit dan simpul audit menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya tindakan penyimpangan atau kesalahan dalam posisinya atau kedudukannya sebagai pengguna anggaran dalam pelaksanaan suatu kegiatan pengadaan barang dan jasa maka menurut ahli, itu adalah kesimpulan yang menjadi dasar," kata Mudzakir saat dihadirkan sebagai saksi ahli kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/10).
 
Pasalnya, Auditor BPKP Dedy Nurmawan dalam persidangan, pada Rabu (11/10) mengaku tak menemukan adanya penyimpangan anggaran oleh Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) saat itu, Johnny G Plate. Sebab, BPKP tak meminta klarifikasi langsung kepada Johnny.
 
Sebagaimana BAP Dedy, penyimpangan dimaksud tidak sesuai dengan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 1, Peraturan Pemerintah (PP) 23/2002 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan peraturan lain yang jumlahnya ada 7 poin. 
 
 
Menurut Mudzakir, temuan itu bisa jadi landasan fakta hukum di persidangan. "Kalau itu menjadi dasar, berarti tak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh PA yang bersangkutan," tegas Mudzakir.
 
Dalam kasus ini, mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
 
Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
 
Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara Windi Purnama disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore