Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Oktober 2023 | 19.07 WIB

Ngaku Intel BIN ke Pacar, Dua Kali Gelapkan Motor, Pria Ini Masuk Bui

YW, 37, pelaku penipuan dan penggelapan diringkus Polsek Tambora. (Dok. Polsek Tambora) - Image

YW, 37, pelaku penipuan dan penggelapan diringkus Polsek Tambora. (Dok. Polsek Tambora)

JawaPos.com - Seorang perempuan berinisial WA, 40, menjadi korban penipuan dan penggelapan sepeda motor hingga dua kali. Naasnya, pelaku adalah pacaranya sendiri berinisial YW, 37, yang mengaku agen intelijen BIN. 

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, korban dan pelaku sudah saling mengenal sejak satu tahun yang lalu dan menjalin hubungan pacaran sekitar tiga bulan.
 
Peristiwa penipuan pertama kali terjadi pada Sabtu (5/8) lalu sekitar pukul 19.00 WIB di indekos korban daerah Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Saat itu, pelaku berpura-pura membawa sepeda motor korban ke bengkel untuk diperbaiki. 
 
 
"Setelah motor dan surat-surat dibawa, pelaku lalu menghilang," kata Putra kepada wartawan, Rabu (11/10).
 
Selang satu bulan kemudian, tepatnya Senin (11/9) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku tiba-tiba datang lagi ke indekos korban. Namun, bukannya meminta maaf, pelaku malah berpura-pura meminjam motor lagi, korban pun percaya.
 
"Pura-pura meminjam motor lagi berikut dengan surat-suratnya dengan modus motor dipake untuk mengambil motor pertama yang sudah selesai diperbaiki," ungkap Putra.
 
 
Setelah itu, Putra mengatakan bahwa korban terpedaya lagi untuk kedua kalinya. Setelah motor diserahkan, pelaku kembali menghilang.
 
"Sehingga pada Hari Selasa tanggal 19 September 2023 korban melaporkan peristiwa penipuan dan penggelapan yang dia alami ke Polsek Tambora," ungkapnya. 
 
Adapun motor yang dibawa kabur adalah satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dengan kerugian total sekitar Rp 30 Juta.
 
 
"Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit reskrim Polsek Tambora di persembunyiannya di Daerah Ciputat, Tangerang Selatan pada Hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023, sekitar Pukul 01.30 WIB dini hari," ungkap Putra.
 
Saat ini, pelaku YW sudah ditahan di Polsek Tambora dan dijerat dengan pasal 372 jo 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore