Ia akan didalami terkait kasus dugaan pembayaran tunjangan kinerja pegawai pada lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/10).
Idris Froyoto Sihite sempat diperiksa KPK, pada Senin (3/4) lalu. Saat itu, tim penyidik KPK menelisik soal mekanisme pemberian dan pencairan tunjangan kinerja pada Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menelisik adanya aliran uang yang terkait dengan perkara ini. KPK menduga, terdapat pihak-pihak yang diuntungkan dalam pengurusan tunjangan kinerja tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang tersangka. Kelima tersangka yakni Kepala Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, staf PPK Lernhard Febian Sirait, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, dan PPK Haryat Prasetyo.
Kemudian lima lainnya yakni Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annashikhah, Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine, serta Bendahara Pengeluaran Abdullah.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti permulaan yang KPK temukan lalu dilanjutkan dengan menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 10 orang sebagai tersangka," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6).
Firli menjelaskan, kasus ini berawal saat Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran tunjangan kinerja dengan total sebesar Rp 221.924.938.176,00 selama 2020 hingga 2022. Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral yang sudah dijadikan tersangka ini diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi. Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1.399.928.153 namun dibayarkan sebesar Rp 29.003.205.373 atau terjadi selisih sebesar Rp 27.603.277.720.
Selisih pembayaran tersebut diduga diterima dan dinikmati oleh para tersangka. Priyo Andi menerima Rp 4,75 miliar, Novian Hari menerima Rp1 miliar, Lernhard menerima Rp 10,8 miliar, Christa Handayani menerima Rp 2,5 miliar, Haryat Prasetyo menerima Rp 1,4 miliar.
Kemudian Beni Arianto menerima Rp 4,1 miliar, Hendi menerima Rp 1,4 miliar, Rokhmat Annashikhah menerima Rp 1,6 miliar, Maria Febri menerima Rp 900 juta, dan Abdullah menerima Rp 350 juta
Uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp 1,035 miliar dan dana taktis untuk operasional kegiatan kantor. Selanjutnya keperluan pribadi di antaranya untuk kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlet, kendaraan dan logam mulia.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.