Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Oktober 2023 | 19.03 WIB

MA Putuskan Matinya Wayan Mirna Salihin Akibat Perbuatan Jessica Wongso

Dokumener Netflix, Ice Cold: murder, coffee, and Jessica Wongso. - Image

Dokumener Netflix, Ice Cold: murder, coffee, and Jessica Wongso.

JawaPos.com - Kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin kembali ramai dibahas usai muncul film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, Jessica Wongso. Munculnya film tersebut memicu banyak persepsi publik bahwa Jessica bukan pembunuhan Mirna.
 
Mahkamah Agung (MA) sendiri secara tegas menyatakan bahwa Jessica bersalah. Jessica adalah pelaku pembunuhan Mirna. Hal itu tertuang dalam salinan putusan Peninjauan Kembali Jessica dengan nomor 69 PK/Pid 2018 yang diputus pada 3 Desember 2018.
 
"Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess tersebut," demikian bunyi putusan tersebut.
 
MA memutuskan putusan pada tingkat kasasi yang menyatakan Jessica dihukum 20 tahun penjara tetap berlaku. Jessica pun dibebankan membayar biaya perkara Rp 2500.
 
Sidang Peninjauan Kembali ini dipimpin oleh Hakim Suhadi. Dia didampingi Hakim Anggota Sofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni.
 
Adapun pertimbangan hukum putusan tersebut yakni alasan peninjauan kembali dari Jessica tidak dapat dibenarkan, karena putusan yang dimohonkan tidak salah dalam menerapkan hukum, putusan Judex Facti Judex Facti Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi dan terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kasasi. Dengan begitu perbuatan Terdakwa telah terbukti melakukan Pembunuhan Berencana.
 
Bahwa rangkaian putusan sejak tingkat pertama hingga tingkat banding dan kasasi menyatakan Terpidana telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dalam putusan Pengadilan Negeri telah mempertimbangkan unsur Mahkamah Agung, unsur dakwaan Penuntut Umum secara cermat, jelas dan lengkap dengan didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi keterangan para Ahli dan barangbarang bukti sertasaksi, visum et repertum.
 
"Sehingga dapat disimpulkan matinya Mirna adalah sebagai akibat perbuatan Terdakwa/Pemohon Peninjauan Kembali," demikian bunyi putusan peninjauan kembali tersebut.
 
Bahwa setelah mempelajari dan meneliti memori peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali, pendapat Jaksa atas permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017juncto putusan Nomor393/PID/2016/PT. DKI tanggal7 Maret 2017 juncto Nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST tanggal 27 Oktober 2016 atas nama Pemohon, putusan Judex Facti maupun putusanbJudex Juris, bahwa substansi dari alasan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali adalah mengulang kembali materi yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali dalam materi eksepsi, pembelaan diri, duplik, memori banding, dan memori kasasi Pemohon Peninjauan Kembali yang semuanya telah dimuat dan dipertimbangkandengan cermat, jelas, serta lengkap dalam pembuktian unsur-unsur dakwaan dalam putusan Judex Facti Pengadilan Negeri yang telah menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi dan terhadap putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi tersebut Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan upaya hukum kasasi yang kemudian putusan kasasi menolak permohonan kasasi Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali.
 
Bahwa bertolak dari putusan Judex Factidan Judex Juris tersebut, alasan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana yang substansinya merupakan pengulangan dari alasan Pemohon Peninjauan Kembali dalam proses pemeriksaan tingkat pertama, banding, dan kasasi yang semuanya sudah dipertimbangkan dengan benar dan tepat.
 
Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tidak dapat mementahkan atau menghapus perbuatan dan kesalahan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sebagai pelaku pembunuhan berencana a quo dan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tidak ditemukan adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata sehingga dengan demikian perm ohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana ditolak.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore