Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Oktober 2023 | 20.59 WIB

KPK Kembali Periksa Politikus PKB Reyna Usman Terkait Dugaan Korupsi di Kemenaker

 
 
 

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai PKB Bali, Reyna Usman berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/9/2023).

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Reyna Usman, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI). Reyna Usman sudah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus ini.
 
Selain Reyna Usman, tim penyidik KPK juga turut memeriksa PNS Kemnaker, Bery Komarudzaman. Mereka saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan.
 
"Hari ini (5/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Reyna Usman (pensiunan PNS) dan Bery Komarudzaman (PNS)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/10).
Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar aliaa Cak Imin, pada Kamis (7/9). Cak Imin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi saat menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker).
 
 
KPK mendalami pengetahuan Cak Imin pada saat itu menyetujui pengadaan sistem alat proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker pada 2012. Lembaga antirasuah juga turut mendalami peran-peran yang ditetapkan sebagai tersangka.
 
KPK pun tekah mencegah tiga pihak dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker pada 2012. Permintaan pencegahan ke luar negeri itu sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk enam bulan ke depan.
 
Berdasarkan informasi, tiga pihak yang dicegah itu yakni politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta. Ketiganya juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum secara resmi mengumumkannya ke publik.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore