Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Oktober 2023 | 18.35 WIB

Bentuk Asosiasi, Ribuan Korban Investasi Bodong DNA Pro Berharap Aset Segera Dikembalikan Dalam Waktu Dekat

Ilustrasi waspada investasi bodong - Image

Ilustrasi waspada investasi bodong

JawaPos.com - Kasus investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro memasuki babak baru. Orang-orang yang menjadi korban kini dapat bernapas lega usai putusan Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan pengembalian aset dan uang tunai hasil sitaan dari tindak pidana robot trading ini kepada para korban.

Dalam putusan dengan nomor 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg itu, mengungkap bahwa aset yang telah diamankan oleh pihak berwenang akan segera dikembalikan kepada para korban. Pengembalian dana kepada korban, yang melibatkan aset-aset, akan dilakukan setelah melalui proses pelelangan yang transparan.

"Hasil tindak pidana yang berasal dari anggota DNA Pro atau para korban, maka barang bukti tersebut akan dikembalikan secara proporsional melalui asosiasi,” Kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih saat membacakan putusan tersebut belum lama ini.

Menindaklanjuti putusan tersebut, para korban yang sebelumnya melakukan upaya hukum secara terpisah, kini telah bersatu dan membentuk Asosiasi bernama Asosiasi Perlindungan Investor DNA Pro (API DNA PRO). Asosiasi ini telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dengan nomor AHU-0007971.AH.01.07.TAHUN 2023. 

Saat ini, jumlah anggota asosiasi mencapai lebih dari 1.600 orang, dengan lebih dari 3.500 akun terdampak. Asosiasi ini merupakan gabungan dari beberapa paguyuban korban investasi bodong DNA Pro yang mencakup berbagai daerah di Indonesia.

Ketua API DNA Pro, Agus E. H dalam keterangan tertulis yang diterima menyebutkan bahwa nilai kerugian dalam skandal investasi bodong ini mencapai Rp430 miliar hingga saat ini. Korbannya pun tersebar dari Sabang sampai Merauke.

"Saya meminta doa dan dukungan dari para korban agar proses pengembalian aset dapat segera dilaksanakan dalam waktu dekat," kata Agus.

Agus pun mengajak para korban yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan diri kepada pihak asosiasi melalui email apidnapro@gmail.com atau menghubungi nomor telepon 081320746881 paling lambat sebelum tanggal 17 Oktober 2023.

"Kami sangat berharap agar para korban yang belum terdaftar segera menghubungi kami agar hak-hak mereka dapat bersama-sama diupayakan untuk dikembalikan melalui Asosiasi," ucapnya.

Untuk diketahui, 10 terdakwa kasus investasi bodong DNA Pro telah divonis dengan hukuman penjara antara 2 hingga 4 tahun. Mereka dikenakan pasal-pasal yang terkait dengan perdagangan dan pencucian uang. Daniel Abe, Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, dan Dedi Tumaidi, Exchanger Tim Founder RUDUTZ, juga menerima hukuman penjara selama 4 tahun.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore