Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Oktober 2023 | 13.50 WIB

Terima Tawaran jadi Tim Pengacara Mentan SYL, Febri Diansyah Sebut Ada Nuansa Politik 2024

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan eks Kabiro Hukum KPK Rasamala Aritonang usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). - Image

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan eks Kabiro Hukum KPK Rasamala Aritonang usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

JawaPos.com - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengemukakan alasan pihaknya menerima tawaran jadi tim penasihat hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Febri yang kini tergabung dalam firma hukum Visi Integritas bersama Rasamala Aritonang dan Donal Fariz menerima surat kuasa khusus, pada 15 Juni 2023.
 
Saat itu, kasus dugaan korupsi di Kementan masih bergulir pada tahap penyelidikan. Ia mengaku melakukan pendampingan hukum terhadap Mentan SYL.
 
"Kami mendapatkan surat kuasa khusus sejak tanggal 15 Juni 2023 di tingkat penyelidikan. Jadi kami mendampingi salah satunya pak Menteri Pertanian dalam proses tersebut," kata Febri usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10) malam kemarin.
 
 
Tawaran untuk menjadi pengacara Mentan SYL diterima, kata Febri, karena kasus dugaan korupsi di Kementan pada tahap penyelidikan masih simpang siur. Sehingga, menurutnya, memang perlu kajian secara mendalam.
 
Karena itu, pihaknya menyusun draft pendapat hukum untuk memetakan area rawan korupsi di Kementan RI. Ia menyebut, draft pendapat hukum itu berisikan sembilan poin, yang pada intinya memperkuat pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementan.
 
Selain itu, lanjut Febri, beredar informasi bahwa kasus dugaan korupsi di Kementan bernuansa politik 2024. Hal ini yang mendasari Febri ingin mengawal kasus tersebut.
 
 
"Kami juga membaca, mendengar sejumlah pihak, sejumlah isu mengaitkannya dengan isu politik atau Pilpres di 2024. Kami mendengar itu, terlepas dari kami setuju atau tidak dengan hal tersebut, sebagai advokat dan penegak hukum, kami fokus dengan isu hukumnya. Isu hukumnya ditelusuri dengan cara penyusunan pendapt hukum tersebut. Itulah yang diatur dalam UU advokat, UU 18 Tahun 2023," ucap Febri.
 
Febri pun menampik dirinya terlibat terkait munculnya narasi dugaan perusakan barang bukti saat tim penyidik KPK menggeledah kantor Kementan RI pada Jumat (29/9). Sebab dalam proses pemeriksaan, tak ada satupun pertanyaan mengarah ke perihal tersebut.
 
"Kami berharap agar isu-isu yang liar, yang menghubungkan seolah-olah pemeriksaan kami hari ini itu terkait dengan pernyataan jubir KPK tentang penggeledahan di Kementan, tentang adanya orang-orang yang mencoba menghancurkan dokumen, itu perlu kami tegaskan hal itu tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan hari ini. Tidak ada satupun pertanyaan yang ditanyakan pada kami oleh penyidik," pungkas Febri.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore