Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Desember 2020 | 19.48 WIB

Hukuman Suami Airin Diperberat 7 Tahun, TPPU Tetap Tidak Terbukti

Wawan mendengarkan keterangan saksi dalam sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3/2020). S - Image

Wawan mendengarkan keterangan saksi dalam sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3/2020). S

JawaPos.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari 4 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Wawan juga dikenakan denda senilai Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sebagaimana kutipan PT DKI Jakarta, Kamis (17/12).

Perkara Wawan pada tingkat banding diadili oleh Ketua Majelis Hakim Andriani Nurdin dengan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi dan Singgih Budi Prakoso.

Selain itu, suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu juga dikenakan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa uang pengganti sebesar Rp.58.025.103.859,00. Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun," sambungnya.

Meski diperberat pada tingkat PT DKI Jakarta, tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Wawan sebagaimana dakwaan KPK tidak terbukti.

"Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kedua Penuntut Umum," seperti tertuang dalam amar putusan.

Baca juga: KPK Nyatakan Banding atas Vonis Wawan

Sebelumnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta. Hakim meyakini, Wawan terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan.



"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (16/7).

Namun, tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak terbukti. Padahal, Wawan didakwa TPPU pada periode 2010-2019 mencapai Rp 479.045.244.180 dan dalam kurun waktu 2005—2010 sebesar Rp 100.731.456.119.

"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan ketiga," ujar Ni Made.

Suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany ini pun dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58.025.103.859. Apabila tidak dibayarkan, hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti.

"Apabila hartanya tidak cukup, uang pengganti diganti dengan pidana kuruang selama satu tahun," cetus Ni Made.

Wawan dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Namun, Wawan tidak terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 KUHP. Serta dakwaan ketiga Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=mAqUFHaLiVU

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore