Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 September 2023 | 00.12 WIB

KPK Yakin Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Pelaku Korupsi Pengadaan LNG yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun

Eks Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menggunakan baju tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). - Image

Eks Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menggunakan baju tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

 
 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan merupakan pelaku tindak pidana korupsi. Keyakinan itu atas dasar sejumlah informasi dan bukti yang telah dikantongi KPK.
 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan, pihaknya memiliki dasar menjerat Karen sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina Persero tahun 2011 sampai 2021 yang merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun.
 
"Ketika kami di KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kami pun juga punya dasar dan bukti yang cukup dan berdasarkan kecukupan alat bukti tersebut kami meyakini bahwa terjadi peristiwa pidana, dan berdasarkan bukti yang cukup pula kami meyaknin saudara KA adalah pelaku tindak pidana korupsi," kata Alex kepada wartawan, Jumat (22/9).
 
Hal ini disampaikan Alex menanggapi bantahan Karen. Karen menepis bermanuver sendiri dalam pengadaan LNG saat itu. 
 
 
Karen mengklaim keputusan pengadaan LNG itu melibatkan banyak pihak dan diketahui pemerintah. Selain itu, klaim Karen, pengadaan LNG saat itu tak merugikan negara.
 
 
Alex tak mempersoalkan bantahan dan pembelaan Karen tersebut. Ia memastikan, jeratan hukum terhadap Karen akan dikuatkan kepada saksi lainnya dalam proses penyidikan kasus  ini. 
 
Selain itu, lanjut Alex, perkara ini akan diuji dalam proses persidangan. Ia menegaskan, KPK tak akan sembarangan menetapkan dan menahan seseorang dalam kasus korupsi. 
 
"Tentu yang disampaikan yang bersangkutan itu nanti pasti akan diklarifikasi dan dikonfirmasi di dalam proses pemeriksaan saksi-saksi yang lain dan juga proses persidangan yang bersangkutan selaku tersangka, ya boleh untuk membela diri," pungkas Alex.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore