Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 September 2023 | 17.24 WIB

Kenali Bahaya Love Scamming, Modus Penipuan yang Merugikan saat Menjalin Hubungan Berpacaran

Penangkapan Warga China dalam dugaan Kasus Love Scamming. Sumber foto : akun X Polsek Ngunut : @pidNgunu1 - Image

Penangkapan Warga China dalam dugaan Kasus Love Scamming. Sumber foto : akun X Polsek Ngunut : @pidNgunu1

JawaPos.com - Love Scamming merupakan bahasa Inggris yang memiliki arti dalam bahasa Indonesia Penipuan Cinta.

Love Scamming merupakan kejahatan yang dapat terjadi bagi semua orang yang melakukan hubungan berpacaran.

Baru-baru ini, 132 Warga Negara Asing (WNA) di batam ditangkap lantaran menjadi pelaku kejahatan Love Scamming hingga dideportasi.

Dilansir dari laman resmi polri https://pusiknas.polri.go.id/ awal mula terjadinya penipuan berkedok hubungan percintaan lantaran salah satu pihak sangat mencintai pasangannya.

Perasaan cinta yang berlebihan tersebut, membuat perasaan percaya sepenuhnya akan diberikan terhadap pasangannya.

Kepercayaan sepenuhnya inilah menjadi kesempatan pelaku love scamming untuk memanfaatkan statusnya untuk mendapat keuntungan.

Keinginan untuk mendapat sesuatu, sangat memungkinkan terjadinya perilaku Love scamming.

Love Scamming terjadi lantaran adanya ketidak seimbangan rasa cinta erhadap pihal yang lain.

Salah satu pihak hanya menjalin hubungan dengan dalih untuk mendapatkan sesuatu dari pasanganya, salah satunya mendapat materi sebanyak-banyaknya.

Materi tersebut dapat berupa uang, pakaian, maupun benda yang memiliki nilai ekonomis yang dapat digunakan untuk kegiatan sehari-hari.

Tipu muslihat dari pelaku love scamming terhadap pasangannya dapat berjalan mulus karena adanya rasa ikatan kepercayaan satu sama lain itu.

Menurut Polri dikutip dari Pusiknas Polri pelaku love scamming akan menghilang sesaat setelah mendapat barang yang menjadi incarannya.

Tidak adanya kabar dari pasangan pelaku love scamming itulah yang dirugikan, sehingga penipuan terjadi dan merugikan pihak lain.

“Korban memberi materi lantaran terjebak dalam hubungan berpacaran,” dikutip dari Pusiknas Polri.

Maraknya kasus penipuan yang merugikan dengan nilai yang tidak sedikit, Polri akhirnya memutuskan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku kejahatan love scamming.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore