
Selebgram asal Makassar, Nur Utami ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU bandar narkoba, Fredy Pratama
JawaPos.com - Selebgram asal Makassar, Nur Utami telah ditangkap Polri karena diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkotika internasional Fredy Pratama. Nur Utami bahkan mengetahui jika suaminya, S, bagian dari jaringan Fredy.
“S merupakan jaringan Fredy Pratama yang berada di wilayah Sulawesi Selatan, di mana S ini juga tergabung dengan WW sebagai koordinator jaringan yang ada di wilayah Sulawesi Selatan,” ujar Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi kepada wartawan, Rabu (20/9).
Jayadi menyampaikan, Nur Utami sejak sebelum menikah dengan S, sudah mengetahui jika suaminya pernah terlibat kasus narkotika. Keduanya saling mengenal saat S menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
“Oh sudah (NU tahu S bandar). Jadi sejak awal sebelum mereka menikah antara NU dengan S, itu mereka sudah saling mengenal. Jadi mereka berkenalan juga ketika si S ini berada di Lapas terkait dengan kasus narkotika,” jelasnya.
Jayadi menuturkan, S yang tergabung bersama WW dalam jaringan narkotika Fredy Pratama itu merupakan residivis kasus yang sama. Hingga akhirnya berkenalan dan menikah dengan Nur Utami.
“Jadi kasus sebelumnya, S pernah dilakukan penahanan, diproses, kemudian divonis di Lapas dan menjalani di Lapas, kemudian berkenalanlah ini si S dengan NU. Nah dalam perjalanannya, NU mengetahui bahwa pekerjaan S adalah sebagai bandar yang ada di wilayah Sulawesi Selatan,” tandasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama dengan Royal Thai Police (RTP), Polis Diraja Malaysia (PDRM), US DEA dan instansi terkait lainnya mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama. Nilai aset jaringan ini bahkan sampai Rp 10,5 triliun, dari 10,2 ton sabu serta 100 ribu lebih ekstasi.
“Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal, kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang, dan ini semua kita lakukan dalam bentuk join operation yang dilakukan juga dengan rekan-rekan kita dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police, juga dengan US-DEA dan dengan rekan-rekan kita di Indonesia dengan Imigrasi dengan PPATK, Bea Cukai dan Ditjen PAS,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Selasa (13/9).
Dalam kasus ini, Polri berhasil menangkap 39 orang. Penangkapan dilakukan pada rentang waktu Mei 2023 sampai September 2023.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar, serta sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya yaitu UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
