Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 September 2023 | 16.12 WIB

Sebelum Menikah, Selebgram Nur Utami Tahu Suaminya Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Selebgram asal Makassar, Nur Utami ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU bandar narkoba, Fredy Pratama - Image

Selebgram asal Makassar, Nur Utami ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU bandar narkoba, Fredy Pratama

JawaPos.com - Selebgram asal Makassar, Nur Utami telah ditangkap Polri karena diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkotika internasional Fredy Pratama. Nur Utami bahkan mengetahui jika suaminya, S, bagian dari jaringan Fredy.

“S merupakan jaringan Fredy Pratama yang berada di wilayah Sulawesi Selatan, di mana S ini juga tergabung dengan WW sebagai koordinator jaringan yang ada di wilayah Sulawesi Selatan,” ujar Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi kepada wartawan, Rabu (20/9).

Jayadi menyampaikan, Nur Utami sejak sebelum menikah dengan S, sudah mengetahui jika suaminya pernah terlibat kasus narkotika. Keduanya saling mengenal saat S menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

“Oh sudah (NU tahu S bandar). Jadi sejak awal sebelum mereka menikah antara NU dengan S, itu mereka sudah saling mengenal. Jadi mereka berkenalan juga ketika si S ini berada di Lapas terkait dengan kasus narkotika,” jelasnya.

Jayadi menuturkan, S yang tergabung bersama WW dalam jaringan narkotika Fredy Pratama itu merupakan residivis kasus yang sama. Hingga akhirnya berkenalan dan menikah dengan Nur Utami.

“Jadi kasus sebelumnya, S pernah dilakukan penahanan, diproses, kemudian divonis di Lapas dan menjalani di Lapas, kemudian berkenalanlah ini si S dengan NU. Nah dalam perjalanannya, NU mengetahui bahwa pekerjaan S adalah sebagai bandar yang ada di wilayah Sulawesi Selatan,” tandasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama dengan Royal Thai Police (RTP), Polis Diraja Malaysia (PDRM), US DEA dan instansi terkait lainnya mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama. Nilai aset jaringan ini bahkan sampai Rp 10,5 triliun, dari 10,2 ton sabu serta 100 ribu lebih ekstasi.

“Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal, kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang, dan ini semua kita lakukan dalam bentuk join operation yang dilakukan juga dengan rekan-rekan kita dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police, juga dengan US-DEA dan dengan rekan-rekan kita di Indonesia dengan Imigrasi dengan PPATK, Bea Cukai dan Ditjen PAS,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Selasa (13/9).

Dalam kasus ini, Polri berhasil menangkap 39 orang. Penangkapan dilakukan pada rentang waktu Mei 2023 sampai September 2023.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar, serta sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya yaitu UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore