Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 September 2023 | 03.26 WIB

Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas Jadi Tersangka Baru Korupsi Proyek Tol MBZ

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau Tol MBZ. - Image

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau Tol MBZ.

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II elevated atau tol Mohammed Bin Zayed (MBZ). Tersangka baru tersebut yakni Direktur PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas.
 
"Malam ini telah menetapkan saudara SP selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/9).
 
Kuntadi mengatakan, Sofiah langsung dikenakan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Dia diduga terlibat mengatur proyek pembangunan MBZ.
 
 
"Adapun peran yang bersangkutan, diduga selaku dirut operasional turut serta melakukan permufakatan jahat mengatur dan merubah spesifikasi barang tertentu. Sehingga barang yang dapat memenuhi syarat adalah perusahaan yang bersangkutan. Akibatnya negara dirugikan," tambahnya.
 
Atas tindakan tersebut, Sofiah dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono (DD) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Perbuatan Djoko Dwijono diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 triliun.
 
 
Selain Djoko Dwijono, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaknj YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
 
"Kami menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka mereka adalah Saudara DD sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga Jalanlayang Cikampek atau JJC periode 2016-2020," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (13/9).
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore