Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 September 2023 | 20.24 WIB

Konflik Pulau Rempang, Pakar Sebut Kepemilikan Tanah yang Tumpang Tindih Bisa Jadi Pemicu Utamanya

Aksi "Solidaritas dan Doa Bersama untuk Rempang" di kantor Lembaga Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (15/9/2023) malam. - Image

Aksi "Solidaritas dan Doa Bersama untuk Rempang" di kantor Lembaga Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (15/9/2023) malam.

JawaPos.com - Kisruh di Pulau Rempang, Kepulauan Riau terkait pembangunan Eco City Rempang masih terus jadi sorotan dalam beberapa hari terakhir. Konflik agraria ini masih terus memanas, bahkan menimbulkan sejumlah kabar hoaks berbau SARA.

Pemerintah sendiri melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sendiri sudah angkat bicara soal hal ini. Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto belum lama ini menjelaskan bahwa tanah seluas 17.000 hektare di pulau tersebut sebagian besar merupakan kawasan hutan dan tidak ada hak atas tanah di atasnya. 

Mengomentari hal ini, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menduga bahwa konflik ini bisa pecah karena ada tumpang tindih terkait dengan kepemilikan lahan. Menurut Agus, Kementerian ATR/BPN harus bisa memperbaiki data terkait dengan kepemilikan lahan di Pulau Rempang.

"Saya curiga setelah adanya rencana pengembangan Pulau Rempang di tahun 2000-an, kemudian banyak yang mencari tanah di sana dan dikasih surat sehingga kepemilikannya pun tumpang tindih. Nah, ini yang harus dirapikan oleh pihak ATR/BPN," kata Agus dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Awas Hoax, Tangkapan Ikan Melimpah Bukan karena Limbah Nuklir Jepang

Meski sudah diwacanakan sejak periode tahun 2000, Agus mengatakan bahwa proyek tersebut tak kunjung digarap dan lahan pun dibiarkan begitu saja. Hal ini akhirnya membuat lahan itu kemudian dijadikan tempat pemukiman masyarakat.

Secara legal, Agus menyebut bahwa tak ada peraturan yang mengharuskan pemerintah melakukan ganti rugi terhadap tanah milik negara yang ditinggali masyarakat. "Karena dalam peraturan, kalau tanah milik negara kayak HGB (Hak Guna Bangunan, Red) dan sebagainya, kalau  diminta negara, ya (penduduk sipil yang menempati) harus pergi," katanya.

"Di Indonesia, mayoritas kepemilikan tanah memang kurang jelas. Karena dari awal dulu surat menyurat itu mereka nggak punya, karena itu tanah negara, tapi sudah digarap ditinggali puluhan tahun," sambungnya.

Baca Juga: Kisah Adrian Seorang Bocah Asal Iran yang Mendapat Perlakuan Spesial dari Cristiano Ronaldo

Karenanya, ketika investor ingin membangun lahan tersebut menjadi terhambat karena kurangnya data studi sosial antropologi. Menurutnya, dalam hal ini pemerintah tak mengkaji ilmu sifat manusia dan lain sebagainya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pertanahan Tjahjo Arianto menyebut bahwa belum ada dasar hukum yang tegas terkait apa saja yang membuat sah keberadaan pemukiman tanah adat di Pulau Rempang.  

"Kalau aturan yang tegas belum ada. Hakikatnya kalau hukum ada yang namanya logika hukum. Kalau mereka (warga yang menempati) menggarap tanah itu turun temurun, tinggal di situ turun temurun, itu bisa dikatakan masyarakat adat. Tapi harus diteliti dan dicek kembali, hutan itu dilepaskan tahun berapa kepada para penggarap," ujarnya.

Model penyelesaian sengketa penguasaan tanah ini, kata Tjahjo, harus diawali dengan penelusuran riwayat tanah. "Baik itu melalui sejarah, cagar budaya, tanda-tanda fisik alam seperti usia pohon atau tanaman keras yang ditanam, pengakuan dan kesaksian masyarakat serta lembaga adat," ujarnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore