
Photo
JawaPos.com - Beredarnya sejumlah video syur mirip artis seperti Gisella Anastasia, Jessica Iskandar, hingga Anya Geraldine tengah menjado sorotan publik. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pun turut angkat bicara soal ini.
ICJR menyoroti soal adanya laporan polisi dibuat di kepolisian terkait beredarnya video konten asusila mirip artis. ICJR secara kelembagaan menyoroti soal kemungkinan pemeran dalam video syur mirip artis bisa dijerat hukuman pidana.
"Bergulir pertanyaan dari beberapa pihak untuk menjerat pidana orang dalam video tersebut. Polda Metro Jaya sempat menyatakan bahwa pemeran video atau pelaku dalam video bisa dikenakan UU Pornografi," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus A.T. Napitupulu, Rabu (11/11).
Terkait hal tersebut, ICJR mengingatkan hal mendasar dalam kasus ini. Ia menyatakan, siapapun pemeran dalam video itu, jika pembuatan videonya ditujukan untuk kepentingan pribadi dan sama sekali tidak diinginkan penyebarannya ke ranah publik, maka pemerannya tidak dapat dijerat hukuman pidana.
ICJR beralasan, UU Pornografi Pasal 4 dan Pasal 6 menyebutkan larangan 'memiliki atau menyimpan' tidak termasuk untuk diri sendiri dan kepentingan di ruang privat. UU Pornografi menjerat orang-orang yang dengan sengaja membuat dan menyebarluaskan konten pornografi ke ruang publik.
"Ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik. Selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut," jelas Erasmus.
ICJR juga menyoroti soal UU ITE yang menjadi dasar pelaporan video mirip artis ke kepolisian oleh beberapa advokat. ICJR menyatakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan harus didudukkan sesuai dengan tujuan pembentukannya.
"Tujuan pengaturan Pasal 27 ayat (1) UU ITE adalah mencegah penyebaran konten melanggar kesusilaan di ranah publik digital. Pasal 27 ayat (1) harus merujuk pada ketentuan dalam Pasal 282 ayat (2) KUHP tentang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum baik berupa tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan. Serta merujuk pula pada ketentuan UU Pornografi," paparnya.
Dalam analisa ICJR, baik UU Pornografi maupun UU ITE memiliki batasan pengecualian. Dua undang undang tersebut baru berlaku apabila ditujukan ke publik dan tidak untuk kepentingan pribadi.
"Pembuatan konten ataupun korespondensi pribadi sama sekali tidak dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1). Hal ini harus dipahami oleh aparat penegak hukum dan menjadi catatan mendasar bagi revisi UU ITE ke depannya," katanya.
ICJR meminta aparat penegak hukum kritis dalam membuat pertimbangan. Ia berharap pemeran video mirip artis harus dinilai sebagai korban. Sebab pemeran dalam video tentu tidak menghendaki penyebaran video konten asusilanya. Sebab mereka mengalami kerugian dengan penyebaran video syur tersebut.
"Aparat penegak hukum harus kritis, paham ketentuan hukum dan mendasarkan tindakannya pada penghormatan hak korban. Yang pertama bisa dilakukan kepolisian adalah dengan memastikan konten tersebut dicegah penyebarannya dari semua ranah digital," imbuhnya.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
