
Photo
JawaPos.com - Beredarnya sejumlah video syur mirip artis seperti Gisella Anastasia, Jessica Iskandar, hingga Anya Geraldine tengah menjado sorotan publik. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pun turut angkat bicara soal ini.
ICJR menyoroti soal adanya laporan polisi dibuat di kepolisian terkait beredarnya video konten asusila mirip artis. ICJR secara kelembagaan menyoroti soal kemungkinan pemeran dalam video syur mirip artis bisa dijerat hukuman pidana.
"Bergulir pertanyaan dari beberapa pihak untuk menjerat pidana orang dalam video tersebut. Polda Metro Jaya sempat menyatakan bahwa pemeran video atau pelaku dalam video bisa dikenakan UU Pornografi," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus A.T. Napitupulu, Rabu (11/11).
Terkait hal tersebut, ICJR mengingatkan hal mendasar dalam kasus ini. Ia menyatakan, siapapun pemeran dalam video itu, jika pembuatan videonya ditujukan untuk kepentingan pribadi dan sama sekali tidak diinginkan penyebarannya ke ranah publik, maka pemerannya tidak dapat dijerat hukuman pidana.
ICJR beralasan, UU Pornografi Pasal 4 dan Pasal 6 menyebutkan larangan 'memiliki atau menyimpan' tidak termasuk untuk diri sendiri dan kepentingan di ruang privat. UU Pornografi menjerat orang-orang yang dengan sengaja membuat dan menyebarluaskan konten pornografi ke ruang publik.
"Ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik. Selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut," jelas Erasmus.
ICJR juga menyoroti soal UU ITE yang menjadi dasar pelaporan video mirip artis ke kepolisian oleh beberapa advokat. ICJR menyatakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan harus didudukkan sesuai dengan tujuan pembentukannya.
"Tujuan pengaturan Pasal 27 ayat (1) UU ITE adalah mencegah penyebaran konten melanggar kesusilaan di ranah publik digital. Pasal 27 ayat (1) harus merujuk pada ketentuan dalam Pasal 282 ayat (2) KUHP tentang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum baik berupa tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan. Serta merujuk pula pada ketentuan UU Pornografi," paparnya.
Dalam analisa ICJR, baik UU Pornografi maupun UU ITE memiliki batasan pengecualian. Dua undang undang tersebut baru berlaku apabila ditujukan ke publik dan tidak untuk kepentingan pribadi.
"Pembuatan konten ataupun korespondensi pribadi sama sekali tidak dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1). Hal ini harus dipahami oleh aparat penegak hukum dan menjadi catatan mendasar bagi revisi UU ITE ke depannya," katanya.
ICJR meminta aparat penegak hukum kritis dalam membuat pertimbangan. Ia berharap pemeran video mirip artis harus dinilai sebagai korban. Sebab pemeran dalam video tentu tidak menghendaki penyebaran video konten asusilanya. Sebab mereka mengalami kerugian dengan penyebaran video syur tersebut.
"Aparat penegak hukum harus kritis, paham ketentuan hukum dan mendasarkan tindakannya pada penghormatan hak korban. Yang pertama bisa dilakukan kepolisian adalah dengan memastikan konten tersebut dicegah penyebarannya dari semua ranah digital," imbuhnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
