Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 November 2020 | 17.19 WIB

ICJR: Video Asusila Untuk Kepentingan Pribadi Tidak Bisa Dipidana

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Beredarnya sejumlah video syur mirip artis seperti Gisella Anastasia, Jessica Iskandar, hingga Anya Geraldine tengah menjado sorotan publik. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pun turut angkat bicara soal ini.

ICJR menyoroti soal adanya laporan polisi dibuat di kepolisian terkait beredarnya video konten asusila mirip artis. ICJR secara kelembagaan menyoroti soal kemungkinan pemeran dalam video syur mirip artis bisa dijerat hukuman pidana.

"Bergulir pertanyaan dari beberapa pihak untuk menjerat pidana orang dalam video tersebut. Polda Metro Jaya sempat menyatakan bahwa pemeran video atau pelaku dalam video bisa dikenakan UU Pornografi," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus A.T. Napitupulu, Rabu (11/11).

Terkait hal tersebut, ICJR mengingatkan hal mendasar dalam kasus ini. Ia menyatakan, siapapun pemeran dalam video itu, jika pembuatan videonya ditujukan untuk kepentingan pribadi dan sama sekali tidak diinginkan penyebarannya ke ranah publik, maka pemerannya tidak dapat dijerat hukuman pidana.

ICJR beralasan, UU Pornografi Pasal 4 dan Pasal 6 menyebutkan larangan 'memiliki atau menyimpan' tidak termasuk untuk diri sendiri dan kepentingan di ruang privat. UU Pornografi menjerat orang-orang yang dengan sengaja membuat dan menyebarluaskan konten pornografi ke ruang publik.

"Ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik. Selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut," jelas Erasmus.

ICJR juga menyoroti soal UU ITE yang menjadi dasar pelaporan video mirip artis ke kepolisian oleh beberapa advokat. ICJR menyatakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan harus didudukkan sesuai dengan tujuan pembentukannya.

"Tujuan pengaturan Pasal 27 ayat (1) UU ITE adalah mencegah penyebaran konten melanggar kesusilaan di ranah publik digital. Pasal 27 ayat (1) harus merujuk pada ketentuan dalam Pasal 282 ayat (2) KUHP tentang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum baik berupa tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan. Serta merujuk pula pada ketentuan UU Pornografi," paparnya.

Dalam analisa ICJR, baik UU Pornografi maupun UU ITE memiliki batasan pengecualian. Dua undang undang tersebut baru berlaku apabila ditujukan ke publik dan tidak untuk kepentingan pribadi.

"Pembuatan konten ataupun korespondensi pribadi sama sekali tidak dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1). Hal ini harus dipahami oleh aparat penegak hukum dan menjadi catatan mendasar bagi revisi UU ITE ke depannya," katanya.

ICJR meminta aparat penegak hukum kritis dalam membuat pertimbangan. Ia berharap pemeran video mirip artis harus dinilai sebagai korban. Sebab pemeran dalam video tentu tidak menghendaki penyebaran video konten asusilanya. Sebab mereka mengalami kerugian dengan penyebaran video syur tersebut.

"Aparat penegak hukum harus kritis, paham ketentuan hukum dan mendasarkan tindakannya pada penghormatan hak korban. Yang pertama bisa dilakukan kepolisian adalah dengan memastikan konten tersebut dicegah penyebarannya dari semua ranah digital," imbuhnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore