Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 September 2023 | 18.32 WIB

Jaringan Fredy Pratama Dapat Pasokan Narkoba Dari Kawasan Segitiga Emas

DALAM PENCARIAN: Foto wajah Fredy Pratama ditampilkan saat rilis TPPU peredaran narkotika di Mabes Polri (12/9).

JawaPos.com - Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Hasil penyelidikan, jaringan ini mendapat pasokan narkoba dari kawasan Segitiga Emas atau The Golden Triangle.
 
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan bahwa barang-barang didapat dan dikemas (packaging) di kawasan Segitiga Emas. Selanjutnya didistribusikan ke negara tujuan.
 
“Betul. Di-packaging di sana (Segitiga Emas) untuk dibawa ke Malaysia, baru drop ke Indonesia, begitu,” ujar Mukti kepada wartawan, Sabtu (16/9).
 
 
Segitiga Emas atau The Golden Triangle merupakan kawasan yang disebut menjadi pusat perekonomian ataupun sumber penting narkotika dunia. Segitiga Emas atau The Golden Triangle dulunya penghasil opium terbesar di Asia Tenggara dan juga terbesar di dunia yang berlokasi di Myanmar, Laos dan Thailand.
 
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama dengan Royal Thai Police (RTP), Polis Diraja Malaysia (PDRM), US DEA dan instansi terkait lainnya mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama. Nilai aset jaringan ini bahkan sampai Rp 10,5 triliun, dari 10,2 ton sabu serta 100 ribu lebih ekstasi.
 
“Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal, kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang, dan ini semua kita lakukan dalam bentuk join operation yang dilakukan juga dengan rekan-rekan kita dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police, juga dengan US-DEA dan dengan rekan-rekan kita di Indonesia dengan Imigrasi dengan PPATK, Bea Cukai dan Ditjen PAS,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Selasa (13/9).
 
 
Dalam kasus ini, Polri berhasil menangkap 39 orang. Penangkapan dilakukan pada rentang waktu Mei 2023 sampai September 2023.
 
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar, serta sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya yaitu UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore