Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 September 2023 | 15.28 WIB

Kasus Rumah Produksi Film Dewasa Kelas Bintang, Dua Karyawannya Merasa Ditipu

Lokasi kantor Kelas Bintang Studio di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan yang diduga memproduksi film-film porno dalam negeri dan melibatkan sejumlah artis dan selebgram. (Pojoksatu)

JawaPos.com - Karyawan rumah produksi Kelas Bintang berinisial AIS dan J merasa tertipu oleh sang produser berinisial I setelah terlibat masalah hukum akibat pembuatan film porno. AIS dan J mengaku pada awalnya bekerja dengan I untuk membuat film-film biasa.
 
"Mereka merasa ditipu dan mereka adalah korban. Kenapa? Karena mereka sudah memperingatkan ‘ini kok jadi vulgar begini, kok ini jadi begini, kok filmnya jadi seperti ini?’. Nah pimpinannya sampaikan ‘udah nggak apa-apa ini legal kok, kita punya badan hukum kok dan kita punya tim kuasa hukum’," kata Pengacara AIS dan J, Hika. T. A. Putra kepada wartawan, Sabtu (16/9).
 
"Saya ngga tahu siapa yang dia maksud tim kuasa hukumnya. ‘Ini aman secara hukum, rekan-rekan nggak usah khawatir, lanjut aja. ini tanggung jawab saya’. Seperti itu," imbuhnya.
 
 
Di rumah produksi Kelas Bintang, AIS bekerja sebagai editor. Sedangkan J bertugas sebagai juru kamera. 
 
Pada awalnya produksi film memang tidak bermuatan pornografi. Namun, I diduga mulai mengalihkan genre film buatannya ke arah seksual.
 
"Klien kami tidak mampu dan tidak memiliki kekuasaan untuk berontak dan keluar karena status mereka di situ sebagai karyawan," jelas Hika.
 
 
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi yang membuat film porno. Rumah produksi ini ditemukan di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 5 orang dijadikan tersangka dalam perkara ini. Kelimanya memiliki peran berbeda-beda.
 
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9).
 
 
Para tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Ada yang berperan sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameran hingga pemeran.
 
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore