Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 November 2020 | 01.40 WIB

Pengacara Klaim Tidak Ada Aliran Uang yang Masuk ke Mantu Nurhadi

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi dan Rezky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantu - Image

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi dan Rezky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantu

JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Muhammd Rudjito mengklaim, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa bisa membuktikan penerimaan aliran uang baik kepada Nurhadi maupun Rezky. Dia membantah kliennya menerima aliran suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

"Jadi pemeriksaan saksi hari Calvin Pratama menegaskan, bahwa tidak ada aliran dari siapapun dalam hal ini Hiendra Soenjoto kemudian dari Donny Kurniawan dan dari Riady Waluyo tidak ada sepeserpun yang mengalir ke Pak Nurhadi," kata Rudjito di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/11).

Menurut Rudjito uang yang ditransfer oleh Calvin semua dikelola oleh Rezky Herbiyono. Dia pun menegaskan, sebelum Rezky menikah dengan anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi sudah lebih dahulu memiliki mobil-mobil mewah.

"Jadi kepemilikan mobil mewah tidak hanya yang bersangkutan menikah dengan anaknya Pak Nurhadi," tegas Rudjito.

Selain itu, Rudjito menegaskan hasil kekayaan kliennya Nurhadi bukan hanya sebagai pegawai MA, tapi juga dari bisnis sarang burung walet sejak 1981. Dia mengklaim, pernyataan saksi tidak sama sekali memberatkan kliennya.

"Saksi tadi menegaskan, sejak tahun 1981 Pak Nurhadi sudah berbisnis burung walet, tidak memberatkan sama sekali kepada Pak Nurhadi maupun kepada Rezky. Pak Nurhadi ini memiliki aset yang sekarang di persoalkan KPK itu bukan karena soal suap itu, tapi karena dia memiliki bisnis sarang burung walet sejak 1981," pungkasnya.

Dalam persidangan, mantan karyawan Rezky Herbiyono, Calvin Pratama pada perusahaan PT Herbiyono Energi Industri mengakui, adanya aliran uang miliaran rupiah yang masuk ke rekeningnya. Uang miliaran rupiah itu diduga berasal dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto untuk Rezky Herbiyono.

"Iya ada empat kali masuk rekening, yang banyak ternyata tarik setor tunai," kata Calvin saat bersaksi untuk terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).

Hakim lantas membeberkan rincian aliran uang dari Hiendra untuk Rezky yang masuk melalui rekening Calvin. Terdapat empat kali aliran uang yang masuk ke rekening Calvin dari Hiendra.

1. Tanggal 16 Oktober 2015, sebesar Rp1,5 miliar

2. Tanggal 28 Desember 2015, sebesar Rp2,5 miliar

3. Tanggal 29 Desember 2015, sebesar Rp1,8 miliar

4. Tanggal 22 Januari 2016, sebesar Rp5 miliar

Majelis hakim lantas mengonfirmasi dugaan aliran uang dari Hiendra ke Calvin. Lantas, Calvin mengakui adanya empat kali uang masuk dari Hiendra untuk Rezky Herbiyono.

"Betul yang mulia," cetus Calvin.
Dalam perkara ini, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut
diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore