Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 September 2023 | 18.05 WIB

KPK Periksa Mantan Kepala Bea Cuka Jogjakarta Eko Darmanto Sebagai Tersangka , Langsung Ditahan?

 
 
 

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/3/2023). Eko Darmanto sebelumnya menjadi sorotan publik karena

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Jogjakarta Eko Darmanto, pada Jumat (15/9). Eko akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
 
"Benar, sesuai dengan agenda tim penyidik, hari ini (15/9) diagendakan pemeriksaan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/9).
 
Pemeriksaan terhadap Eko Darmanto saat ini tengah berlangsung. KPK belum memberikan informasi apakah Eko akan langsung ditahan untuk kebutuhan proses penyidikan atau tidak.
 
"Pemeriksaan saat ini masih berlangsung," tegas Ali.
 
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah empat pihak ke luar negeri.  Adapun keempat pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri itu di antaranya, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Jogjakarta Eko Darmanto, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Muniriyanti Darmanto, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini. 
 
"Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti maka dilakukan cegah terhadap empat orang pihak terkait," ujar Ali.
 
Ali menyampaikan, pencegahan ke luar negeri terhadap Eko Darmanto dan tiga orang lainnya berlaku selama enam bulan ke depan. Namun, jika terdapat kebutuhan lain akan dapat diperpanjang kembali.
 
 
"Pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI ini untuk waktu enam bulan pertama dan perpanjangan dapat kembali diajukan sebagaimana proses penyidikan," ucap Ali.
 
Juru bicara KPK ini pun mengimbau keempat pihak itu untuk kooperatif, apabila dipanggil KPK untuk diminta keterangannya.
 
"Kami imbau agar para pihak tersebut selalu kooperatif hadir dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan tim penyidik," pungkas Ali.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore