Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 2 November 2020 | 18.03 WIB

Petugas Lapas Sampit Gagalkan Penyelundupan Narkotika Lewat Kaleng Cat

Barang bukti dihadirkan saat rilis yang digelar di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu (6/92020). Pihak Kepoisian menangkap Penyanyi Reza Artamevia atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan - Image

Barang bukti dihadirkan saat rilis yang digelar di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu (6/92020). Pihak Kepoisian menangkap Penyanyi Reza Artamevia atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan

JawaPos.com - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 7,5 gram pada Minggu (1/11) kemarin. Barang terlarang tersebut ditemukan dalam kaleng cat.

Barang haram itu dibawa oleh pengunjung berinisial N yang akan ditujukan ke salah satu narapidana berinisial S.

“Benar petugas kami di Lapas Sampit berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang haram. Modus melalui barang yang dibawa pengunjung sudah sangat sering terjadi, sehingga petugas kami semakin hari semakin ketat dalam memeriksa barang dari luar sebagai langkah deteksi dini,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti dalam keterangannya, Senin (2/11).

Sementara itu, Kepala Lapas Sampit, Agung Supriyanto menjelaskan, penggagalan ini bermula saat seorang laki-laki datang ke Lapas Sampit untuk mengantarkan titipan barang berupa makanan dan cat dalam kaleng pukul 15.15 WIB.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 1 Koper Narkoba di Tengah Momen Demo

Petugas yang menerima langsung memeriksa isi barang bawaan pengunjung. Ketika diperiksa, ditemukan dua bungkus barang yang dibungkus dalam plastik bening dan plastik kecil hitam dalam kaleng cat.

“Setelah petugas kami keluarkan barang tersebut, ditemukan barang terlarang yang kami berisi narkotika jenis sabu. Petugas yang menemukan langsung melaporkan ke kepala kesatuan pengamanan lapas,” ujar Agung.

Atas temuan tersebut, Agung langsung melakukan koordinasi dengan kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dan melaporkan ke Polres Kotawaringin Timur. Setelah diperiksa lebih lanjut, diketahui berat barang haram tersebut sebesar 7,5 gram.

“Tentu kami menindak tegas bersinergi dan dengan pihak yang berwenang untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lapas sebagai bentuk komitmen kami. Selain itu kami jajaran Pemasyarakatan juga terus meningkatkan pengawasan untuk menghadapi tantangan upaya penyelundupan narkoba yang semakin beragam,” pungkasnya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=3HSTYxnaD9E&ab_channel=jawapostvofficial

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore