
Polisi membubarkan event di salah satu kafe di Banjarmasin karena melanggar protokol kesehatan. Istimewa/Antara
JawaPos.com–Polsek Banjarmasin Timur membubarkan para pengunjung di salah satu kafe di kawasan Jalan Ahmad Yani Km 5,5 Banjarmasin. Pembubaran itu karena di tempat tersebut diduga mengadakan event Hallowen Party.
”Event di Kafe Bombarbeer itu kami bubarkan karena pengunjungnya membludak dan tanpa mengindahkan jarak aman sebagaimana yang diatur dalam protokol kesehatan,” ucap Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Susilo seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin, Minggu (1/11).
Menurut dia, pembubaran pengunjung kafe tersebut dilakukan petugas pada Minggu (1/11) sekitar pukul 01.00 wita. ”Saat ini, kita masih dalam situasi pandemi Covid-19 sehingga sesuatunya harus mengikuti aturan protokol kesehatan,” ujar Susilo.
Susilo mengatakan, awalnya petugas sedang melakukan patroli dan sambang kafe. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata Kafe Bombarbeer pengunjungnya rata-rata anak muda dan membludak. Petugas kemudian mengetahui ada event Hellowen Party di kafe tersebut tanpa mengindahkan aturan protokol kesehatan.
”Petugas kami langsung membubarkan event tersebut karena ditakutkan jika dibiarkan bisa menghambat target Pemerintah Kota Banjarmasin, khususnya Banjarmasin Timur agar benar-benar terbebas dari Covid-19,” tutur Susilo.
Walau saat ini Banjarmasin berada di zona hijau, tidak membuat pengelola tempat hiburan malam atau masyarakat dapat mengabaikan protokol kesehatan. ”Banjarmasin hampir sepenuh zona hijau. Tapi kita tidak boleh mengendorkan kedisiplinan untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan,” kata Susilo.
Kapolsek mengingatkan masyarakat untuk tidak meremehkan protokol kesehatan dan lengah. Hal itu dapat membuat zona yang sudah hijau kembali menjadi merah.
Susilo menambahkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pengelola Kafe Bombarbeer untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan. ”Aturannya sudah jelas sebagaimana yang termuat dalam Perwali Nomor 68 Tahun 2020 pasal 7 ayat 2 huruf b yang salah satunya menyebutkan tentang pencabutan izin usaha, bila melanggar protokol kesehatan,” tegas Susilo.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=EvBJLr3wZhI&ab_channel=JawaPos

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
