Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 2 November 2020 | 02.07 WIB

Polisi Bubarkan Hallowen Party di Kafe di Kota Banjarmasin

Polisi membubarkan event di salah satu kafe di Banjarmasin karena melanggar protokol kesehatan. Istimewa/Antara - Image

Polisi membubarkan event di salah satu kafe di Banjarmasin karena melanggar protokol kesehatan. Istimewa/Antara

JawaPos.com–Polsek Banjarmasin Timur membubarkan para pengunjung di salah satu kafe di kawasan Jalan Ahmad Yani Km 5,5 Banjarmasin. Pembubaran itu karena di tempat tersebut diduga mengadakan event Hallowen Party.

Event di Kafe Bombarbeer itu kami bubarkan karena pengunjungnya membludak dan tanpa mengindahkan jarak aman sebagaimana yang diatur dalam protokol kesehatan,” ucap Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Susilo seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin, Minggu (1/11).

Menurut dia, pembubaran pengunjung kafe tersebut dilakukan petugas pada Minggu (1/11) sekitar pukul 01.00 wita. ”Saat ini, kita masih dalam situasi pandemi Covid-19 sehingga sesuatunya harus mengikuti aturan protokol kesehatan,” ujar Susilo.

Susilo mengatakan, awalnya petugas sedang melakukan patroli dan sambang kafe. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata Kafe Bombarbeer pengunjungnya rata-rata anak muda dan membludak. Petugas kemudian mengetahui ada event Hellowen Party di kafe tersebut tanpa mengindahkan aturan protokol kesehatan.

”Petugas kami langsung membubarkan event tersebut karena ditakutkan jika dibiarkan bisa menghambat target Pemerintah Kota Banjarmasin, khususnya Banjarmasin Timur agar benar-benar terbebas dari Covid-19,” tutur Susilo.

Walau saat ini Banjarmasin berada di zona hijau, tidak membuat pengelola tempat hiburan malam atau masyarakat dapat mengabaikan protokol kesehatan. ”Banjarmasin hampir sepenuh zona hijau. Tapi kita tidak boleh mengendorkan kedisiplinan untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan,” kata Susilo.

Kapolsek mengingatkan masyarakat untuk tidak meremehkan protokol kesehatan dan lengah. Hal itu dapat membuat zona yang sudah hijau kembali menjadi merah.

Susilo menambahkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pengelola Kafe Bombarbeer untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan. ”Aturannya sudah jelas sebagaimana yang termuat dalam Perwali Nomor 68 Tahun 2020 pasal 7 ayat 2 huruf b yang salah satunya menyebutkan tentang pencabutan izin usaha, bila melanggar protokol kesehatan,” tegas Susilo.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=EvBJLr3wZhI&ab_channel=JawaPos

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore