Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 Oktober 2020 | 18.14 WIB

Penangkapan Penyuap Eks Sekretaris MA Disaksikan Pengelola Apartemen

Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menggelar preskon penangkapan buron kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hiendra Soenjoto (HSO), di KPK, Kamis (29/10/20). Setelah sembilan bulan menjadi buron, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT - Image

Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menggelar preskon penangkapan buron kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hiendra Soenjoto (HSO), di KPK, Kamis (29/10/20). Setelah sembilan bulan menjadi buron, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT

JawaPos.com – Pelarian tersangka pemberi suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi selama sekitar delapan bulan berakhir. Kemarin (29/10) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan, penangkapan Hiendra dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, pada pukul 08.00. Apartemen tersebut merupakan milik teman Hiendra. Disaksikan pengelola apartemen, petugas keamanan, dan polisi, Hiendra ditangkap dan langsung dibawa ke gedung KPK.

Menurut Lili, penyidik mendapat informasi terkait dengan keberadaan Hiendra pada Rabu (28/10). Berdasar informasi itu, Hiendra diketahui datang ke apartemen tersebut pada pukul 15.30. Setelah berkoordinasi dengan pengelola apartemen dan petugas keamanan, penyidik melakukan pengintaian dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke apartemen tersebut.

Baca juga:


Penangkapan dilakukan ketika teman Hiendra ingin mengambil barang di mobilnya. Bergegas, tim penyidik masuk ke apartemen dan meringkus Hiendra. ”Penyidik kemudian membawa HS (Hiendra) dan temannya ke kantor KPK,” terang Lili dalam konferensi pers kemarin. Tim KPK membawa dua unit kendaraan yang diduga digunakan Hiendra untuk pelarian.

Sebagaimana diketahui, Hiendra masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020. Hiendra ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara di MA. Selain Hiendra, tersangka lain adalah Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=IE5ZtmtNUSg

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore