Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 September 2023 | 01.52 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Penjual Kebab di Kota Serang

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto (tengah) saat ungkap kasus penusukan penjual kebab di Aula Satreskrim Polresta Serang Kota, Sabtu (10/9/2023). - Image

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto (tengah) saat ungkap kasus penusukan penjual kebab di Aula Satreskrim Polresta Serang Kota, Sabtu (10/9/2023).

JawaPos.com - Aparat dari Polresta Serang Kota, Provinsi Banten menangkap pelaku berinisial FA (33) yang melakukan penusukan terhadap penjual kebab Tukri di Kota Serang, karena kesal tidak diberi kebab secara gratis.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto di Kota Serang, Banten, Sabtu, mengatakan, pelaku FA berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polresta Serkot pada hari Sabtu (9/9) pukul 12.00 WIB di rumah teman pelaku yang berada di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Sofwan menjelaskan, kejadian penusukan ini berawal saat pelaku memesan kebab kepada korban namun tidak membayarnya. Karena tidak membayar korban pun kembali mengambil kebab pesanannya. Hal ini sontak membuat pelaku merah dan langsung menusukkan pisau ke tubuh korban.

Setelah melakukan penusukan terhadap korban, pelaku langsung kabur menggunakan motor, dan korban dibawa ke RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang guna mendapatkan perawatan.

"Korban ditusuk tepat pada bagian dada atau ulu hati, tulang rusuk dan lengan. Untuk di ulu hati sangat serius karena beberapa senti lagi sudah ke jantung sampai saat ini korban masih dirawat dan dalam kondisi kritis," katanya.

Ia mengatakan, pelaku melakukan aksi tersebut tidak hanya terjadi sekali, namun sudah menjadi kebiasaan pelaku meminta barang dagangan pedagang kaki lima di kota Serang.

"Pada saat kejadian pelaku ini juga dalam pengaruh alkohol dan tramadol, dan berdasarkan pemeriksaan, memang pelaku sudah menjadi kebiasaan memalak para pedagang kaki lima di Kota Serang," katanya.

Sofwan mengatakan, penyelidikan sementara pelaku ini berkelompok dan pihak kepolisian melalui Satuan Reserse Kriminal Polresta Serkot akan terus memburu Pelaku Premanisme maupun kejahatan lainnya.

Akibat perbuatannya, FA ditahan dan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore