
Sidang Praperadilan Irjen Napoleon Dok Antara
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte kepada Bareskrim Polri. Hakim menilai penetapan tersangka kepada Napoleon sudah sesuai prosedur.
Terkait itu, Kuasa Hukum Napoleon, Gunawan Raka menyampaikan pihaknya menghormati putusan hakim. Dia akan mengikuti proses hukum selanjutnya secara kooperatif.
"Sangat menghormati, kami sampaikan penghormatan tinggi kepada hakim. Saya sampaikan terima kasih kepada teman divisi hukum bareskrim yg sudah kooperatif untuk mengurai perkara ini," kata Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/10).
Gunawan menyebut, saat ini belum ada rencananya lanjutan yang akan diajukan tim kuasa hukum. Tim akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim praperadilan.
"Kami akan pelajari karena salinan putusan belum dapat. Fakta-fakta yang terungkap juga sebagian ada yang tidak menjadi pertimbangan.Jadi mungkin kami akan mengambil langkah sikap-sikap setelah kami dapat salinan putusan," terangnya.
Diketahui, setelah menjadi buron kasus cesie Bank Bali, Djoko Tjandra kembali terlibat kasus pidana pembuatan Surat Jalan palsu dan penghapusan red notice. Dalam dua kasus tersebut, dia sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
Dalam kasus Surat Jalan palsu Bareskrim Polri menetapkan 3 orang tersangka. Yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. Sedangkan kasus penghapusan red notice ada 4 tersangka. Yakni Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Kemudian Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai penerima suap.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
