Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Oktober 2020 | 21.31 WIB

Praperadilan Ditolak, Begini Respons Kubu Irjen Napoleon

Sidang Praperadilan Irjen Napoleon Dok Antara - Image

Sidang Praperadilan Irjen Napoleon Dok Antara

JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte kepada Bareskrim Polri. Hakim menilai penetapan tersangka kepada Napoleon sudah sesuai prosedur.

Terkait itu, Kuasa Hukum Napoleon, Gunawan Raka menyampaikan pihaknya menghormati putusan hakim. Dia akan mengikuti proses hukum selanjutnya secara kooperatif.

"Sangat menghormati, kami sampaikan penghormatan tinggi kepada hakim. Saya sampaikan terima kasih kepada teman divisi hukum bareskrim yg sudah kooperatif untuk mengurai perkara ini," kata Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/10).

Gunawan menyebut, saat ini belum ada rencananya lanjutan yang akan diajukan tim kuasa hukum. Tim akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim praperadilan.

"Kami akan pelajari karena salinan putusan belum dapat. Fakta-fakta yang terungkap juga sebagian ada yang tidak menjadi pertimbangan.Jadi mungkin kami akan mengambil langkah sikap-sikap setelah kami dapat salinan putusan," terangnya.

Diketahui, setelah menjadi buron kasus cesie Bank Bali, Djoko Tjandra kembali terlibat kasus pidana pembuatan Surat Jalan palsu dan penghapusan red notice. Dalam dua kasus tersebut, dia sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

Dalam kasus Surat Jalan palsu Bareskrim Polri menetapkan 3 orang tersangka. Yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. Sedangkan kasus penghapusan red notice ada 4 tersangka. Yakni Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Kemudian Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai penerima suap.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore