
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/9/2020). FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
JawaPos.com–Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febri Ardiansyah menyatakan, AKBP Yogi Yusuf diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia diperiksa untuk tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
”Sudah periksa soalnya persiapan Djoko Tjandra dan AIJ. Untuk keterangan kesaksian Djoko Tjandra, Pinangki, dan AIJ,” kata Febri di Gedung Kejagung, Senin (28/9) malam.
Yogi diperiksa dalam kaitannya dengan sangkaan TPPU terhadap Pinangki. Sebab, Pinangki sempat meminta suaminya itu untuk menukarkan uang dolar ke money changer. ”Lebih kental untuk TPPU (Jaksa Pinangki),” tegas Febri.
Sebelumnya, Jaksa Pinangki disebut meminta suaminya AKBP Yogi Yusuf Napitupulu menukarkan uang USD 10.000 atau senilai Rp 147,1 juta melalui anak buahnya. Uang itu dari hasil suap Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa di Mahkamah Agung.
Berdasar surat dakwaan Jaksa Pinangki pada Rabu (23/9), nilai total keseluruhan penukaran mata uang yang dilakukan terdakwa pada periode 27 November 2019 sampai dengan 7 Juli 2020 adalah sebesar USD 337.600 menjadi mata uang rupiah sebesar Rp 4.753.829.000.
Selain itu, Pinangki juga turut membelanjakan uang dari Djoko Tjandra yang tersisa USD 450 ribu itu. Lantaran USD 50 ribu diberikan kepada Anita Kolopaking sebagai tanda jadi kuasa hukum Djoko Tjandra.
Pada November 2019 hingga Juli 2020, uang tersebut dibelanjakan untuk kepentingan pribadi Pinangki. Dalam dakwaan, Pinangki membelanjakan uang sejumlah Rp 1.753.836.050 atau Rp 1,7 miliar untuk satu unit BMW X5 dengan plat nomor F 214.
Selain itu, Pinangki juga membayarkan sewa apartemen di Amerika Serikat pada Desember 2019 senilai Rp 412,7 juta. Pembayaran itu dilakukan dengan cara setor tunai melalui rekening BCA. Pinangki juga disebut membelanjakan uang suap itu untuk pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama dokter Adam R. Kohler sebesar Rp 419,4 juta. Kemudian, untuk pembayaran dokter home care atas nama Olivia Santoso terkait perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp 176,8 juta.
Pinangki pun menggunakan uang itu untuk melakukan pembayaran kartu kredit di berbagai bank sejumlah Rp 467 juta, Rp 185 juta, Rp 483,5 juta, Rp 950 juta. Pembayaran itu dilakukan pada periode November 2019 hingga Juli 2020.
Pinangki juga tercatat melakukan lembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020–Februari 2021 sebesar USD 68.900 atau setara Rp 940,2 juta. Terakhir, Pinangki membelanjakan uang haram dari Djoko Tjandra untuk membayar sewa Apartemen Darmawangsa Essence sebesar USD 38.400 atau setara Rp 525,2 juta.
Untuk TPPU, Pinangki didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=zEL6ugd1cw8

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
