Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Agustus 2023 | 18.05 WIB

Kenakan Kemeja Putih, Rafael Alun Hadir Langsung Jalani Sidang Dakwaan

 

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menghadiri secara langsung sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta

JawaPos.com - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menghadiri secara langsung sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8). Rafael terlihat mengenakan kemeja berwarna putih dan celana jeans dalam menghadapi dakwaan Jaksa KPK.

Rafael bersama tim kuas hukumnya terlihat melakukan pembicaraa sebelum sidang dimulai. Ia memasuki ruang persidangan sekitar pukul 10.15 WIB. Ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo ini akan disidang atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
"Iya hari ini sidang perdana," kata kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih dikonfirmasi, Rabu (30/8).
 
 
Rencananya, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) digelar pada pukul 10.30 WIB. Sidang bakal digelar di ruang sidang Wirjono Projodikoro I.
 
Jaksa KPK pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menguraikan gratifikasi dan dugaan TPPU yang dilakukan Rafael Alun saat menjabat pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengungkapkan, Rafael Alun diduga melakukan gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar. Bahkan, dari hasil penerimaan gratifikasi itu Rafael diduga melakukan TPPU sejak 2003 hingga 2023. 
 
Adapun dugaan TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp 31,7 miliar. Sementara itu, TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp 26 miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu. Jika digabungkan seluruhnya, Rafel melakukan TPPU sebesar Rp 94 Miliar.
 
KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik Rafael Alun. Penyitaan ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara. 
 
Adapun 20 bidang tanah yang disita itu di antaranya, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Jogjakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara. Total aset kekayaan itu mencapai Rp 150 miliar.
 
KPK juga menyita berbagai aset mewah milik Rafael Alun. Penyitaan itu dilakukan di berbagai daerah, yakni Solo Jawa Tengah, Jogjakarta, serta Simprug, Blok M, dan Meruya DKI Jakarta.
 
Deretan aset berharga yang disita itu di antaranya dua unit mobil yakni Toyota Camry dan Toyota Landcruiser. Kedua aset berupa kendaaraan itu disita penyidik KPK di Solo, Jawa Tengah. 
 
Selain itu, tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede bermerk Triumph 1200cc. Penyitaan satu unit moge itu disita penyidik dari wilayah Jogjakarta.
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore