Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 Agustus 2023 | 17.07 WIB

Berkas Kasus 8 Polisi Aniaya Tahanan Narkoba Sampai Tewas Segera Diserahkan ke Jaksa

 

Ilustrasi polisi. Antara

 
JawaPos.com - Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemberkasan kasus penganiayaan tahanan kasus narkoba oleh 8 anggota polisi. Berkas segera diserahkah ke Kejaksaan melalui pelimpahan tahap I.
 
"Perkara sudah berkas dan segera dikirim ke JPU," kata Kanit 1 Subdit Ranmor Ditrekrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ipik Gandamanah kepada wartawan, Senin (28/8).
 
Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah menangkap AKP Suhartono yang sebelumnya kabur. Dia ditangkap di Bandung, Jawa Barat.
 
"Pemberkasan tidak ada masalah," jelas Ipik.
 
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 7 orang anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Perbuatan mereka menewaskan seseorang  berinisial DK, 38, yang diduga melakukan tindak pidana narkoba.
 
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/7).
 
Tujuh orang itu adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Selain mereka ada satu anggota polisi lainnya yang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya untuk didalami pelanggaran kode etik.
 
 
Kemudian satu anggota polisi lainnya AKP Suhartono dinyatakan buron. "Satu (polisi) dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam. Satu orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," jelas Hengki.
 
Atas perbuatannya, tujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan eseorang meninggal dunia.
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore