Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 September 2020 | 18.51 WIB

Anita Diduga Terima Rp 500 Juta dari Aliran Suap Jaksa Pinangki

Anita Kolopaking. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Anita Kolopaking. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking diduga ikut menerima aliran suap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Duit itu diduga yang diperuntukan untuk pengurusan fatwa hukum Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).

"Sementara ini dia terima sebesar USD 50 atau setara Rp 500 juta kalau rupiah. sekitar itu," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah di kantornya, Kamis (3/9) malam.

Jaksa Pinangki menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar. Uang itu untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra bebas dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Febri menyatakan, masih mendalami dugaan penerimaan uang kepada Anita. Kejagung akan mendalami dugaan penerimaan uang kepada Anita.

"Nanti kan dilihat alat buktinya. Kalaupun dia pihak swasta, bagiaman peran dia mungkin ada hubungan nait ke pihak mana kan harus dipastikan dulu," ujar Febri.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Teman Dekat Jaksa Pinangki Sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan menerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra untuk membantu proses pengurusan fatwa di MA.

Sebagai penerima suap, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pinangki juga telah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi terkait hukuman yang dijatuhkan hakim atas kasus korupsi cessie Bank Bali.

Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Korps Adhyaksa juga menetapkan Andi Irfan Jaya yang diduga perantara suap terhadap jaksa Pinangki. Teman dekat jaksa Pinangki itu diduga turut membantu pengurusan fatwa hukum Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).

Andi Irfan disangkakan melanggar Pasal Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=2aHj-6bfqGk

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore