Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 September 2020 | 06.42 WIB

Saksi Kunci Kasus Suap Jaksa Pinangki Dikabarkan Meninggal Dunia

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono menyatakan, satu orang saksi kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari dikabarkan meninggal dunia. Diduga saksi yang meninggal tersebut merupakan perantara suap antara Djoko Tjandra dengan Pinangki.

"Salah satu info ke kita makanya sedang kita telusuri ini sebenarnya aliran dananya melalui siapa ke pinangki. Salah satunya ada yang melalui yang indikasi yang sudah meninggal tadi, makanya kita cek dulu," kata Ali Mukartono di Gedung Bundar, Jampidsus, Kamis (3/9).

Ali Mukartono tidak mengungkapkan siapa sosok yang diduga terlibat dalam kasus dugaam suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra. Namun, saksi tersebut merupakan salah satu saksi kunci dalam perkara dugaan suap jaksa Pinangki. "Ya kalau melalui dia, harus menjadi kebutuhan pokok juga untuk penyidik," cetus Ali.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan hal yang sama. Pihaknya masih mencari informasi apakah benar saksi yang diduga perantara meninggal dunia.

Febrie pun memastikan, pihaknya tidak mengalami kendala. Karena memiliki bukti lainnya untuk mencari perantara antara Djoko Tjandra dengan Jaksa Pinangki. "Enggak enggak. Kan ada alat bukti lain," tegasnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan menerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra untuk membantu proses pengurusan fatwa di MA.

Sebagai penerima suap, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pinangki juga telah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi terkait hukuman yang dijatuhkan hakim atas kasus korupsi cessie Bank Bali.

Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Korps Adhyaksa juga menetapkan Andi Irfan Jaya yang diduga perantara suap terhadap jaksa Pinangki. Teman dekat jaksa Pinangki itu diduga turut membantu pengurusan fatwa hukum Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). Andi Irfan disangkakan melanggar Pasal Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore