
Photo
JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga BMW X5 lansiran 2020 milik jaksa Pinangki Sirna Malasari merupakan salah satu barang yang dibeli menggunakan duit suap dari Djoko Tjandra.
Selain mobil itu, penyidik tengah mendalami aset dan barang lain yang diduga kuat bersumber dari uang pemberian Djoko Tjandra. Termasuk dua apartemen di Jakarta Selatan yang sudah digeledah Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, pihaknya mengamankan BMW X5 bernomor polisi F 214 itu demi kepentingan penyidikan. ”Karena mobil itu dibeli tahun 2020, sehingga ada dugaan dibeli dari hasil kejahatannya,” bebernya kemarin (2/9).
Selain mobil, penyidik mengamankan notebook dari apartemen Pinangki. Sejumlah dokumen pun sudah mereka amankan.
Baca juga: Kejagung Telisik Aset Gelap Jaksa Pinangki, Lalu Sita BMW
Sampai kemarin, sudah 14 saksi diperiksa Kejagung. Termasuk pengelola Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubuwono Signature. Dua apartemen itu yang digeledah penyidik akhir pekan lalu. Berdasar keterangan saksi, tersangka, dan hasil penggeledahan di beberapa tempat, Kejagung sudah memperoleh alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana Pinangki dan Djoko Tjandra. Dua tersangka itu kembali dipanggil Kejagung.
Hari menjelaskan, Pinangki diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Kemarin Pinangki tiba sekitar pukul 10.30. Dia langsung masuk Gedung Bundar tanpa menjawab satu pun pertanyaan awak media. Begitu pun saat selesai diperiksa sekitar pukul 19.00, Pinangki tetap bungkam.
Lebih lanjut, Hari menyampaikan bahwa berkas perkara atas tersangka Pinangki masuk tahap satu. Artinya, berkas tersebut sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti. ”Penuntut umum atau jaksa peneliti punya waktu untuk meneliti berkas perkara dalam waktu tujuh hari,” terangnya.
Kemarin Hari juga mengumumkan tersangka baru dalam kasus yang menyeret Pinangki. Dia adalah Andi Irfan Jaya, teman dekat Pinangki. Andi dijerat pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal itu terkait permufakatan jahat. Dia diduga kuat berperan sebagai perantara ketika Djoko Tjandra menggelontorkan uang USD 500 ribu kepada Pinangki.
Berdasar pengembangan yang dilakukan penyidik, Pinangki tidak menerima uang tersebut secara langsung dari Djoko Tjandra. ”Tetapi, diduga melalui tersangka yang baru (Andi) itu,” imbuhnya. Penyidik terus mencari barang bukti untuk memastikan sejauh mana peran Andi. Apakah dia hanya menyalurkan uang dari Djoko Tjandra kepada Pinangki atau justru ada pihak lain yang juga kebagian. ”Itu masih proses penyidikan,” jawab Hari.
Baca juga: MAKI: Teman Dekat Jaksa Pinangki Layak Jadi Tersangka
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemarin Andi langsung ditahan Kejagung. ”Akan ditempatkan di rumah tahanan negara KPK,” beber Hari.
Ketua Bidang Komunikasi Publik dan Media DPP Partai Nasdem Charles Meikyansyah mengatakan, hanya ada satu sikap Nasdem. Yakni, menunggu pengunduran diri Andi atau memecatnya sebagai kader Nasdem. Namun, opsi pertama adalah pengajuan pengunduran diri dari kadernya secara langsung. Tidak serta-merta pemecatan.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=xI9j1LOaGm4

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
