Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 September 2020 | 17.03 WIB

Politikus Nasdem Perantara Suap Djoko Tjandra dengan Jaksa Pinangki

Photo - Image

Photo

JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga BMW X5 lansiran 2020 milik jaksa Pinangki Sirna Malasari merupakan salah satu barang yang dibeli menggunakan duit suap dari Djoko Tjandra.

Selain mobil itu, penyidik tengah mendalami aset dan barang lain yang diduga kuat bersumber dari uang pemberian Djoko Tjandra. Termasuk dua apartemen di Jakarta Selatan yang sudah digeledah Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, pihaknya mengamankan BMW X5 bernomor polisi F 214 itu demi kepentingan penyidikan. ”Karena mobil itu dibeli tahun 2020, sehingga ada dugaan dibeli dari hasil kejahatannya,” bebernya kemarin (2/9).

Selain mobil, penyidik mengamankan notebook dari apartemen Pinangki. Sejumlah dokumen pun sudah mereka amankan.

Baca juga: Kejagung Telisik Aset Gelap Jaksa Pinangki, Lalu Sita BMW

Sampai kemarin, sudah 14 saksi diperiksa Kejagung. Termasuk pengelola Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubuwono Signature. Dua apartemen itu yang digeledah penyidik akhir pekan lalu. Berdasar keterangan saksi, tersangka, dan hasil penggeledahan di beberapa tempat, Kejagung sudah memperoleh alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana Pinangki dan Djoko Tjandra. Dua tersangka itu kembali dipanggil Kejagung.

Hari menjelaskan, Pinangki diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Kemarin Pinangki tiba sekitar pukul 10.30. Dia langsung masuk Gedung Bundar tanpa menjawab satu pun pertanyaan awak media. Begitu pun saat selesai diperiksa sekitar pukul 19.00, Pinangki tetap bungkam.

Lebih lanjut, Hari menyampaikan bahwa berkas perkara atas tersangka Pinangki masuk tahap satu. Artinya, berkas tersebut sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti. ”Penuntut umum atau jaksa peneliti punya waktu untuk meneliti berkas perkara dalam waktu tujuh hari,” terangnya.

Kemarin Hari juga mengumumkan tersangka baru dalam kasus yang menyeret Pinangki. Dia adalah Andi Irfan Jaya, teman dekat Pinangki. Andi dijerat pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal itu terkait permufakatan jahat. Dia diduga kuat berperan sebagai perantara ketika Djoko Tjandra menggelontorkan uang USD 500 ribu kepada Pinangki.

Berdasar pengembangan yang dilakukan penyidik, Pinangki tidak menerima uang tersebut secara langsung dari Djoko Tjandra. ”Tetapi, diduga melalui tersangka yang baru (Andi) itu,” imbuhnya. Penyidik terus mencari barang bukti untuk memastikan sejauh mana peran Andi. Apakah dia hanya menyalurkan uang dari Djoko Tjandra kepada Pinangki atau justru ada pihak lain yang juga kebagian. ”Itu masih proses penyidikan,” jawab Hari.

Baca juga: MAKI: Teman Dekat Jaksa Pinangki Layak Jadi Tersangka

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemarin Andi langsung ditahan Kejagung. ”Akan ditempatkan di rumah tahanan negara KPK,” beber Hari.

Ketua Bidang Komunikasi Publik dan Media DPP Partai Nasdem Charles Meikyansyah mengatakan, hanya ada satu sikap Nasdem. Yakni, menunggu pengunduran diri Andi atau memecatnya sebagai kader Nasdem. Namun, opsi pertama adalah pengajuan pengunduran diri dari kadernya secara langsung. Tidak serta-merta pemecatan.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=xI9j1LOaGm4

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore