
AKHIRNYA ROMPI PINK: Pinangki dalam rompi tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (MAKI FOR JAWA POS)
JawaPos.com – Jerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) akhirnya sampai kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penyidik jaksa agung muda bidang pidana khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) memastikan bahwa Pinangki bakal kena pasal TPPU.
Kepastian itu diperoleh setelah mereka menggeledah empat lokasi di Bogor dan Jakarta Selatan.
Menurut Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah, penggeledahan dilakukan sejak Sabtu (29/8). Dia tidak menjelaskan secara detail lokasi yang digeledah. Yang pasti, ada apartemen dan showroom mobil. Kejagung juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, satu mobil BMW X5 bernomor polisi F 214. Berdasar harga yang tertera di laman resmi BMW Indonesia, harga baru mobil tersebut berkisar Rp 1,5 miliar sampai Rp 1,7 miliar.
Baca juga: MAKI: Teman Dekat Jaksa Pinangki Layak Jadi Tersangka
Berdasar data Jawa Pos, mobil tersebut tidak masuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disetor Pinangki ke KPK. LHKPN terakhir yang diserahkan Pinangki hanya menyebut tiga mobil. Yakni, Toyota Alphard 2014, Nissan Teana 2010, dan Daihatsu Xenia 2013.
MASIH GRES: BMW yang diduga dibeli Pinangki dari uang pemberian Djoko Tjandra disita Kejaksaan Agung. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
Data BMW milik Jaksa Pinangki. (Sumber: LHKPN KPK)
Selain BMW, penyidik mengamankan sejumlah dokumen. Menurut Febrie, bukan tidak mungkin ada bukti lain yang kembali disita terkait dengan penerapan pasal TPPU terhadap Pinangki. Sebab, penyidik terus bergerak untuk mengumpulkan data, dokumen, informasi, dan barang bukti.
Penyidik juga dibantu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ’’Dari penerimaan (suap) itu kami telusuri bagaimana uang itu (mengalir),’’ jelas Febrie. Penerapan pasal TPPU kepada Pinangki, lanjut dia, turut menjadi jawaban atas pertanyaan masyarakat. ’’Kami profesional,’’ tegasnya.
Buktinya, seluruh sangkaan pasal yang sesuai dengan alat bukti sudah dijeratkan kepada Pinangki. ’’Dan akan terus kami kembangkan siapa yang terlibat,’’ tegasnya. Meski demikian, pihaknya tidak bisa asal sebut nama. Apalagi yang ada kaitannya dengan tersangka baru. ’’Penyidik hanya bisa menentukan (tersangka) dari alat bukti,’’ katanya.
Hingga kemarin, baru Pinangki dan Djoko Tjandra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia memastikan bahwa Kejagung tidak segan menetapkan tersangka lain jika memang sudah ada bukti yang cukup. Mereka juga menegaskan bahwa penanganan kasus Pinangki bisa dilihat masyarakat secara terbuka dalam persidangan nanti.
Lewat persidangan, setiap nama yang berkaitan dengan kasus tersebut akan dimunculkan Kejagung. ’’Siapa saja yang terlibat dan ada kaitan dengan perundingan, kesepakatan, ataupun dari aliran dana, semua akan dibuka,’’ bebernya.
Baca juga: Sebelum Djoko Tjandra Ditangkap, Jaksa Pinangki 9 Kali ke Malaysia
Sebagaimana disampaikan sebelumnya, Kejagung mengebut pemberkasan kasus Pinangki. Rencananya, hari ini (2/9) mereka memeriksa Pinangki. Selanjutnya, mereka juga akan kembali memeriksa Djoko Tjandra. Kemarin tidak ada satu pun saksi kasus Pinangki yang didatangkan Kejagung. Mereka berfokus meneliti alat bukti yang sudah ditemukan. ’’Dibuka semua alat bukti yang ditemukan penyidik,’’ imbuhnya.
Photo
AKHIRNYA ROMPI PINK: Pinangki dalam rompi tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (MAKI FOR JAWA POS)
JAM Pidsus Kejagung, lanjut Febrie, menargetkan pemberkasan berlangsung cepat. Baik untuk tersangka Pinangki maupun Djoko Tjandra. ’’Saya sudah beri target yang singkat kepada penyidik,’’ tegas dia. Dengan begitu, kasus itu secepatnya masuk tahap persidangan. ’’Pimpinan juga sudah menggariskan agar cepat disidangkan,’’ lanjutnya.
Koordinasi dengan Bareskrim Polri juga dilakukan. Sebab, kasus Pinangki beririsan dengan kasus Djoko Tjandra yang ditangani Polri. Fakta bahwa suap diberikan terkait dengan permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA) sudah ditemukan penyidik Kejagung. Pinangki dipastikan hanya terlibat dalam suap untuk fatwa tersebut. Pinangki yang kedapatan puluhan kali bepergian ke luar negeri tidak terlibat urusan peninjauan kembali (PK). Djoko Tjandra menyerahkan urusan tersebut kepada pengacaranya, Anita Kolopaking, yang kini ditetapkan tersangka oleh Polri.
Anita juga mengajukan perlindungan kepada LPSK. Kemarin LPSK menyampaikan bahwa mereka resmi menolak permohonan tersebut. Mereka menilai Anita tidak memenuhi syarat yang diatur pasal 28 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, status tersangka yang sudah disematkan Polri menjadi pertimbangan LPSK.
Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, keputusan menolak permohonan perlindungan itu sudah melalui analisis informasi dan data yang dimiliki LPSK. ’’LPSK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya kepolisian dan Kejaksaan Agung,’’ terang Hasto. Meski demikian, LPSK memastikan tidak menutup diri terhadap perkembangan kasus tersebut.
Hasto menyebutkan, jika ada justice collaborator yang membutuhkan perlindungan, LPSK akan membuka diri. Pihaknya juga sudah menyampaikan hal itu kepada Anita. Bahwa saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus bisa saja dilindungi LPSK. Namun, mereka harus bisa membantu mengungkap aktor yang lebih besar.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=AO5gQXXZxKI

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
