Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 September 2020 | 18.40 WIB

Kejagung Telisik Aset Gelap Jaksa Pinangki, Lalu Sita BMW

AKHIRNYA ROMPI PINK: Pinangki dalam rompi tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (MAKI FOR JAWA POS) - Image

AKHIRNYA ROMPI PINK: Pinangki dalam rompi tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (MAKI FOR JAWA POS)

JawaPos.com – Jerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) akhirnya sampai kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penyidik jaksa agung muda bidang pidana khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) memastikan bahwa Pinangki bakal kena pasal TPPU.

Kepastian itu diperoleh setelah mereka menggeledah empat lokasi di Bogor dan Jakarta Selatan.

Menurut Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah, penggeledahan dilakukan sejak Sabtu (29/8). Dia tidak menjelaskan secara detail lokasi yang digeledah. Yang pasti, ada apartemen dan showroom mobil. Kejagung juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, satu mobil BMW X5 bernomor polisi F 214. Berdasar harga yang tertera di laman resmi BMW Indonesia, harga baru mobil tersebut berkisar Rp 1,5 miliar sampai Rp 1,7 miliar.

Baca juga: MAKI: Teman Dekat Jaksa Pinangki Layak Jadi Tersangka

Berdasar data Jawa Pos, mobil tersebut tidak masuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disetor Pinangki ke KPK. LHKPN terakhir yang diserahkan Pinangki hanya menyebut tiga mobil. Yakni, Toyota Alphard 2014, Nissan Teana 2010, dan Daihatsu Xenia 2013.

MASIH GRES: BMW yang diduga dibeli Pinangki dari uang pemberian Djoko Tjandra disita Kejaksaan Agung. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

Data BMW milik Jaksa Pinangki. (Sumber: LHKPN KPK)

Selain BMW, penyidik mengamankan sejumlah dokumen. Menurut Febrie, bukan tidak mungkin ada bukti lain yang kembali disita terkait dengan penerapan pasal TPPU terhadap Pinangki. Sebab, penyidik terus bergerak untuk mengumpulkan data, dokumen, informasi, dan barang bukti.

Penyidik juga dibantu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ’’Dari penerimaan (suap) itu kami telusuri bagaimana uang itu (mengalir),’’ jelas Febrie. Penerapan pasal TPPU kepada Pinangki, lanjut dia, turut menjadi jawaban atas pertanyaan masyarakat. ’’Kami profesional,’’ tegasnya.

Buktinya, seluruh sangkaan pasal yang sesuai dengan alat bukti sudah dijeratkan kepada Pinangki. ’’Dan akan terus kami kembangkan siapa yang terlibat,’’ tegasnya. Meski demikian, pihaknya tidak bisa asal sebut nama. Apalagi yang ada kaitannya dengan tersangka baru. ’’Penyidik hanya bisa menentukan (tersangka) dari alat bukti,’’ katanya.

Hingga kemarin, baru Pinangki dan Djoko Tjandra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia memastikan bahwa Kejagung tidak segan menetapkan tersangka lain jika memang sudah ada bukti yang cukup. Mereka juga menegaskan bahwa penanganan kasus Pinangki bisa dilihat masyarakat secara terbuka dalam persidangan nanti.

Lewat persidangan, setiap nama yang berkaitan dengan kasus tersebut akan dimunculkan Kejagung. ’’Siapa saja yang terlibat dan ada kaitan dengan perundingan, kesepakatan, ataupun dari aliran dana, semua akan dibuka,’’ bebernya.

Baca juga: Sebelum Djoko Tjandra Ditangkap, Jaksa Pinangki 9 Kali ke Malaysia

Sebagaimana disampaikan sebelumnya, Kejagung mengebut pemberkasan kasus Pinangki. Rencananya, hari ini (2/9) mereka memeriksa Pinangki. Selanjutnya, mereka juga akan kembali memeriksa Djoko Tjandra. Kemarin tidak ada satu pun saksi kasus Pinangki yang didatangkan Kejagung. Mereka berfokus meneliti alat bukti yang sudah ditemukan. ’’Dibuka semua alat bukti yang ditemukan penyidik,’’ imbuhnya.

Photo

AKHIRNYA ROMPI PINK: Pinangki dalam rompi tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (MAKI FOR JAWA POS)

JAM Pidsus Kejagung, lanjut Febrie, menargetkan pemberkasan berlangsung cepat. Baik untuk tersangka Pinangki maupun Djoko Tjandra. ’’Saya sudah beri target yang singkat kepada penyidik,’’ tegas dia. Dengan begitu, kasus itu secepatnya masuk tahap persidangan. ’’Pimpinan juga sudah menggariskan agar cepat disidangkan,’’ lanjutnya.

Koordinasi dengan Bareskrim Polri juga dilakukan. Sebab, kasus Pinangki beririsan dengan kasus Djoko Tjandra yang ditangani Polri. Fakta bahwa suap diberikan terkait dengan permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA) sudah ditemukan penyidik Kejagung. Pinangki dipastikan hanya terlibat dalam suap untuk fatwa tersebut. Pinangki yang kedapatan puluhan kali bepergian ke luar negeri tidak terlibat urusan peninjauan kembali (PK). Djoko Tjandra menyerahkan urusan tersebut kepada pengacaranya, Anita Kolopaking, yang kini ditetapkan tersangka oleh Polri.

Anita juga mengajukan perlindungan kepada LPSK. Kemarin LPSK menyampaikan bahwa mereka resmi menolak permohonan tersebut. Mereka menilai Anita tidak memenuhi syarat yang diatur pasal 28 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, status tersangka yang sudah disematkan Polri menjadi pertimbangan LPSK.

Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, keputusan menolak permohonan perlindungan itu sudah melalui analisis informasi dan data yang dimiliki LPSK. ’’LPSK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya kepolisian dan Kejaksaan Agung,’’ terang Hasto. Meski demikian, LPSK memastikan tidak menutup diri terhadap perkembangan kasus tersebut.

Hasto menyebutkan, jika ada justice collaborator yang membutuhkan perlindungan, LPSK akan membuka diri. Pihaknya juga sudah menyampaikan hal itu kepada Anita. Bahwa saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus bisa saja dilindungi LPSK. Namun, mereka harus bisa membantu mengungkap aktor yang lebih besar.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=AO5gQXXZxKI

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore