Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 30 Agustus 2020 | 05.24 WIB

Pensiun Dini Tak Dibayar, Direktur LG Electronics Gugat Perusahaan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com − Budi Setiawan menggugat mantan perusahaan tempatnya bekerja, PT LG Electronics Indonesia, di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya. Mantan sales director itu keberatan dengan uang pensiun yang tidak dibayarkan setelah dirinya pensiun dini.

Budi yang sudah lama bekerja di perusahaan tersebut awalnya merasa dibuat tidak nyaman setelah dirinya bersama-sama koleganya membentuk serikat pekerja. Dia ketika itu membentuk serikat pekerja untuk mewadahi aspirasi karyawan-karyawan di daerah. ”Direktur seolah-olah selalu mencari-cari kesalahan saya,” ujar Budi kemarin (28/8).

Hingga kemudian dia dipindah dari sales director menjadi kepala cabang PT LG Electronics Indonesia Surabaya. Namun, permasalahan masih berlanjut. Budi akhirnya memilih untuk mengajukan pensiun dini. Perusahaan menyetujui. Namun, uang pensiun tidak kunjung dibayarkan. ”Saya diminta menandatangani surat tambahan yang saya tolak karena isinya memberatkan saya,” katanya.

Baca juga: Pemkab Bekasi Sebut Kluster LG Kasus Impor Sporadis

Pengacara Budi, Sunarno Edy Wibowo, menambahkan bahwa kebijakan perusahaan yang memberi surat peringatan tingkat 3 (SP3) dan surat demosi kepada kliennya setelah mendirikan serikat pekerja dianggap tidak berdasar. Kebijakan manajemen itu, menurut dia, sudah melanggar pasal 28 a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Photo

TIDAK TERIMA: Budi menunjukkan berkas yang menguatkan gugatannya. (LUCAS WICAKSONO/JAWA POS)

”Hubungan yang tidak harmonis itu menyusul wacana untuk membuat perjanjian kerja bersama yang berujung pada wacana pembuatan serikat pekerja,” ujar Bowo.

Bowo mengklaim bahwa kliennya berhak mendapatkan uang pensiun Rp 5,3 miliar. Nilai itu berdasar penghitungan masa kerja ketika Budi menjabat direktur pemasaran. Dia sudah menghitung berdasar Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Budi juga meminta uang cuti yang belum dibayar. ”Kami menuntut segera dibayar karena sikap manajemen yang menahan uang pensiun dini sudah salah melawan hukum,” katanya.

Baca juga: 300 Karyawan LG Cibitung Positif Covid-19, Pabrik Harus Evaluasi Ketat

Sementara itu, PT LG Electronics Indonesia tidak hadir dalam sidang pertama dengan agenda pembacaan materi gugatan dari penggugat. Mereka tidak datang tanpa konfirmasi setelah dipanggil pihak pengadilan.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=3qrQ-XJBBxM

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore