JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Mario Dandy Satriyo melakukan banyak kebohongan dalam perkara penganiayaan kepada Cristalino David Ozora. Padahal Dandy membuat David begitu menderita.
"Terdakwa MDS juga menciptakan serangkaian kebohongan guna membangun alibi agar terlepas dari jerat hukum," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8).
Jaksa menyebut, tidak ada kebohongan yang sempurna. Begitu pula yang dilakukan Dandy akhirnya membuat dirinya terjerat sendiri oleh kebohongannya.
"Dari rangkaian kebohongan ini dapat kita lihat bersama secara objektif bahwa terdakwa Mario Dandy Satriyo semakin terpojok dengan kebohongannya sendiri, yang pada akhirnya dapat digunakan sebagai suatu petunjuk tentang kesalahan terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng," jelasnya.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo terancaman hukuman berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Selain pidana pokok, Dandy juga terancam pidana pengganti bila tak membayar restitusi.
Tuntutan pokok Mario Dandy Satriyo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 12 tahun penjara. Dandy dianggap bersalah karena telah melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David Ozora.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidnana penjara 12 tahun dikurangi masa penahanan selama Dandy berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," kata Jaksa Hafiz Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Dandy dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David. Sehingga David mengalami luka berat sesuai Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain pidana pokok tersebut, Dandy bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AG juga diwajibkan membayar restutusi senilai Rp 120,3 miliar. Jaksa pun meminta hakim menjatuhkan pidana penjara pengganti bila Dandy dan kawan-kawan tidak menbayat restitusi tersebut
"Membebankan Terdakwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AGH dalam berkas penuntutan terpisah bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran, yang mengakibatkan kerugian kepada korban untuk membayar restitusi sebesar Rp 120,3 miliar, dengan ketentuan tidak mampu membayar diganti pidana penjara 7 tahun," kata Jaksa Hafiz.
Bila seluruh tuntutan jaksa dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka Mario Dandy bisa dipenjara sampai dengan 19 tahun.