
Photo
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak menghadirkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dalam sidang terdakwa mantan anggota KPU RI, Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina. Padahal, Hasto turut diperiksa dan tertulis di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan menyampaikan, alasan Hasto tak dihadirkan ke persidangan karena berbeda pembuktiannya dengan terdakwa mantan caleg PDIP Saeful Bahri. Dia merupakan terpidana pemberi suap kasus proses pergantian antarwaktu (PAW) Fraksi PDIP.
”Jadi berbeda saat kami itu memeriksa Pak Saeful sebagai pemberi, memang kami membutuhkan keterangan yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto). Tapi membuktikan perbuatan terdakwa (Wahyu dan Agustiani) menurut JPU (saksi-saksinya) sudah cukup,” kata Ronald di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/7).
Ronald menuturkan, tak semua saksi yang di BAP di KPK akan bersaksi lagi di persidangan. Tapi sesuai kebutuhan untuk membuktikan dakwaan.
”Ya kan tidak semua saksi yang di BAP itu kan , tetep kami akan memilah apa yang kami butuhkan untuk dakwaan, itu yang kami panggil. Itu ya,” ucap Ronald.
Kendati demikian, Ronald tak menyimpulkan kesaksian Hasto tak berkaitan dengan Wahyu dan Agustiani. Namun, dia menyebut saksi fakta yang dihadirkan Jaksa di persidangan sudah cukup membuktikan dakwaan.
“Saya tidak mengatakan (kesimpulan) itu, tapi untuk dakwaan penerima menurut jaksa sudah cukup,” tegasnya.
Dalam perkara ini, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina didakwa menerima suap dari Harun Masiku dan Saeful Bahri.
Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Namun hingga kini, Harun belum juga berhasil ditemukan. Mantan Caleg PDIP itu masih menjadi buronan lembaga antirasuah.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio didakwa melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Saeful Bahri telah menjadi terpidana dan tengah menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Saeful divonis hukuman satu tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp 150 juta.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
