
Photo
JawaPos.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencetatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengklarifikasi soal pembuatan e-KTP terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Menurutnya, dalam database kependudukan Djoko Tjandra tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Pasalnya, buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu disebut-sebut berpindah kewarganegaraan ke Papua Nugini.
"Sampai saat ini Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI belum pernah menerima informasi tentang pelepasan kewarganegaraan (Djoko Tjandra)," kata Zudan dalam keterangannya, Rabu (8/7).
Zudan menuturkan, pihaknya membutuhkan informasi dan data dari Kemenkumham terkait kewarganegaraan Joko Soegiarto Tjandra. Menurutnya, apabila terbukti sudah menjadi WNA, maka e-KTP dan KK WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI.
"Sampai saat ini Dukcapil tidak memiliki data tentang data cekal dan buronan dan belum pernah mendapatkan pemberitahuan tentang subyek hukum yang menjadi buronan atau DPO dari pihak yang berwenang," ujar Zudan.
Zudan menegaskan, agar kasus seperti ini dapat dicegah, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil perlu mendapat informasi tentang data orang yang dicekal, DPO/buronan. Namun,
apabila sudah ada data buronan/DPO, maka dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari dan irish mata serta foto wajah, agar data penduduk tersebut masuk ke dalam data base kependudukan.
"Namun e-KTP akan diberikan pada saat yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya. Sesuai dengan Pasal 8 UU No 24 Tahun 2013 salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting," beber Zudan.
Zudan menyampaikan, pihaknya juga sudah mendapat laporan dari Lurah Grogol Selatan bahwa pihak petugas di kelurahan tidak ada yang mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah buron. Sehingga memproses permohonan seperti biasanya.
"Dalam database kependudukan, data yang bersangkutan selama sembilan tahun tidak melakukan transaksi dan belum melakukan perekaman. Akan aktif secara otomatis apabila bersangkutan datang dan melakukan perekaman e-KTP," pungkasnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga, Djoko Tjandra mendaftarkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 dengan nama barunya, Joko Soegiarto Tjandra.
"Untuk mengajukan PK, Joko Soegiarto Tjandra wajib melampirkan copy KTP. Setelah ditulusuri dia telah melampirkan copy KTP tertanggal 8 Juni 2020, artinya KTP tersebut baru dicetak pada tanggal 8 Juni 2020," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (6/7).
Boyamin menuturkan, Joko Soegiarto Tjandra melakukan rekam data dan cetak e-KTP di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan alamat Jalan Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dia menduga, alamat tersebut sesuai dengan permohonan PK.
"Semestinya Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI dikarenakan telah menjadi Warga Negara lain Papua Nugini dalam bentuk memiliki Pasport Negara Papua Nugini. Berdasar Pasal 23 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan hilang apabila memiliki pasport negara lain," ujar Boyamin.
"KTP baru Joko Soegiarto Tjandra tertulis tahun lahir 1951, sementara dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis tahun lahir 1950," tukas.
Untuk diketahui, Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan agar Djoko dibebaskan dari tuntutan, karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Tak puas putusan hakim, Kejaksaan Agung mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Bahkan, uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar harus dirampas negara. Imigrasi kemudian mencegah Djoko keluar negeri. Namun, Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya.
Kejaksaan kemudian menetapkan Djoko sebagai buronan. Namun, hingga kini Djoko Tjandra belum berhasil ditangkap oleh Korps Adhyaksa.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
