Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 Juni 2020 | 21.27 WIB

Divisi Hukum Polri Sebut Akan Bela Novel Baswedan Jika Diminta

SAKSI KORBAN: Novel Baswedan dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadapnya di PN Jakarta Utara, Kamis (30/4). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS) - Image

SAKSI KORBAN: Novel Baswedan dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadapnya di PN Jakarta Utara, Kamis (30/4). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JawaPos.com - Tim penasihat hukum terdakwa penganiayaan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menegaskan, pemberian pendampingan hukum kepada kedua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis sesuai peraturan Undang-Undang. Sebab, tim penasihat hukum berasal dari Divisi Hukum Polri yang dipimpin Irjen Rudy Heriyanto.

"Kami tegaskan keberadaan kami sah, benar dan berdasarkan peraturan Undang-Undang, bukan dimaksud hal lain seperti yang dituduhkan beberapa pihak. Tugas dan kewajiban pengembang fungsi hukum untuk memberi pendampingan hukum kepada terdakwa, hak terdakwa tetap dihargai," kata tim kuasa hukum membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6).

Dasar hukum pelibatan Divisi Hukum Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri. Serta, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Apabila ada advokat atau praktisi hukum yang meminta Novel Baswedan untuk mendapat pendampingan hukum dari Polri, akan mendapatkan hal yang sama, yang juga dipimpin oleh Irjen Rudy Heriyanto. Terlebih, Novel merupakan purnawirawan Polri. "Siapapun Kadivkum Polri melaksanakan tugas dan tanggung jawab tanpa membedakan status, baik anggota Polri maupun purnawirawan," bebernya.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum menegaskan keberadaan tim kuasa hukum yang berasal dari Mabes Polri bukan suatu yang harus dipermasalahkan. Karena belakangan, lanjutnya, ada opini yang tidak berdasar mengenai tim hukum kedua terdakwa. "Supaya masyarakat tidak bingung dan salah perspesi terhadap penggiringan opini yang sengaja dari pihak tertentu," tandasnya.

Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah dituntut hukuman satu tahun pidana penjara. Jaksa menilai, Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.

Jaksa menyebut kedua terdakwa tidak ingin menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel untuk memberikan pelajaran.

"Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban, akibat perbuatan terdakwa, Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen," ucap Jaksa Fedrik Adhar membacakan tuntutan.

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri. Atas perbuatannya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=7bPg-Yj93Ro

https://www.youtube.com/watch?v=GrgVEAozMlE

https://www.youtube.com/watch?v=nsxVjMXeNMg

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore