
SAKSI KORBAN: Novel Baswedan dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadapnya di PN Jakarta Utara, Kamis (30/4). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
JawaPos.com - Tim penasihat hukum terdakwa penganiayaan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menegaskan, pemberian pendampingan hukum kepada kedua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis sesuai peraturan Undang-Undang. Sebab, tim penasihat hukum berasal dari Divisi Hukum Polri yang dipimpin Irjen Rudy Heriyanto.
"Kami tegaskan keberadaan kami sah, benar dan berdasarkan peraturan Undang-Undang, bukan dimaksud hal lain seperti yang dituduhkan beberapa pihak. Tugas dan kewajiban pengembang fungsi hukum untuk memberi pendampingan hukum kepada terdakwa, hak terdakwa tetap dihargai," kata tim kuasa hukum membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6).
Dasar hukum pelibatan Divisi Hukum Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri. Serta, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apabila ada advokat atau praktisi hukum yang meminta Novel Baswedan untuk mendapat pendampingan hukum dari Polri, akan mendapatkan hal yang sama, yang juga dipimpin oleh Irjen Rudy Heriyanto. Terlebih, Novel merupakan purnawirawan Polri. "Siapapun Kadivkum Polri melaksanakan tugas dan tanggung jawab tanpa membedakan status, baik anggota Polri maupun purnawirawan," bebernya.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum menegaskan keberadaan tim kuasa hukum yang berasal dari Mabes Polri bukan suatu yang harus dipermasalahkan. Karena belakangan, lanjutnya, ada opini yang tidak berdasar mengenai tim hukum kedua terdakwa. "Supaya masyarakat tidak bingung dan salah perspesi terhadap penggiringan opini yang sengaja dari pihak tertentu," tandasnya.
Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah dituntut hukuman satu tahun pidana penjara. Jaksa menilai, Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.
Jaksa menyebut kedua terdakwa tidak ingin menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel untuk memberikan pelajaran.
"Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban, akibat perbuatan terdakwa, Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen," ucap Jaksa Fedrik Adhar membacakan tuntutan.
Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri. Atas perbuatannya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=7bPg-Yj93Ro
https://www.youtube.com/watch?v=GrgVEAozMlE
https://www.youtube.com/watch?v=nsxVjMXeNMg

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
