
HORMATI KEPUTUSAN HAKIM: Terdakwa kasus pencabulan, Fahim (tengah) saat masuk ruang sidang PN Jember. (ILHAM/RADARJEMBER/ JPG)
JawaPos.com - Kasus dugaan pencabulan yang menyeret kiai Fahim Mawardi di Jember akhirnya sudah masuk babak akhir. Yakni agenda pembacaa putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jember Rabu (16/8).
Sebelumnya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terhadap Fahim adalah pidana penjara selama 10 tahun. Putusan hakim pun kepada terdakwa fahim, terbukti bersalah atas perbuatannya selama ini. Berdasarkan fakta persidangan yang sudah ada.
Vonis Fahim adalah delapan tahun penjara. Ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 52 juta, dengan ketentuan, bila denda itu tak dibayarkan diganti dengan pidana penjara 3 bulan.
Fahim mengaku menghormati keputusan dan akan berupaya menempuh proses hukum lanjutan. Sedangkan, Nurul Jamal Habaib, Penasihat Hukum Fahim mengatakan, bahwa pihaknya tetap melakukan upaya hukum lanjutan.
“Angka delapan tahun itu irasional. Tidak masuk akal. Upaya hukum lanjutnya ya normatif, banding,” bebernya seperti dikutip Radar Jember (Jawa Pos Grup).
Dalam persidangan tadi, terdakwa Fahim pun hadir langsung di PN Jember. Bahkan di luar gedung PN Jember, ada beberapa aksi massa yang masih ingin membela fahim. Pihak kepolisian pun sudah berjaga-jaga untuk mengantisipasi aksi lanjutan massa.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
