Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Agustus 2023 | 15.10 WIB

Terbukti Cabuli Santri, Kiai Fahim Mawardi Asal Jember Divonis 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Terdakwa Fahim (tengah) ketika akan memasuki ruang sidang di PN Jember (Radar Jember/JPG) - Image

Terdakwa Fahim (tengah) ketika akan memasuki ruang sidang di PN Jember (Radar Jember/JPG)

JawaPos.com - Kiai Fahim Mawardi, seorang pimpinan Pondok pesantren asal Jember menjalani sidang putusan dalam kasus pencabulan santri yang menyeretnya ke persidangan Rabu (16/8).

Seperti diberitakan Radar Jember (Jawa Pos Grup), vonis kepada Kiai Fahim itu terhitung lebih ringan dari tuntutan JPU. Jaksa, dalam persidangan sebelumnya menuntutnya untuk dihukum 10 tahun penjara.

Dalam sidang itu, majelis hakim PN Jember menyatakan ia terbukti melakukan pencabulan kepada santinya. Hukumannya pun cukup berat, yakni 8 tahun penjara serta denda Rp 52 juta rupiah subsidair hukuman 3 bulan penjara.

Vonis fahim adalah delapan tahun penjara. Ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 52 juta, dengan ketentuan, bila denda itu tak dibayarkan diganti dengan pidana penjara 3 bulan.

Dalam persidangan itu, terdakwa Kiai Fahim terpantau hadir langsung di PN Jember. Ia, didampingi sejumlah tim kuasa hukumnya.

Sementara di luar gedung PN Jember, ada beberapa aksi massa yang masih ingin membela Kyai Fahim. Pihak kepolisian pun sudah berjaga-jaga untuk mengantisipasi aksi lanjutan massa.

Untuk diketahui, Muhammad Fahim Mawardi adalah pengasuh ponpes Al-Djaliel 2, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.

Ia, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan kekerasan seksual pada santriwatinya oleh Polres Jember.

Dalam persidangan, sejumlah saksi dihadirkan termasuk santriwati yang diduga dicabulinya. JPU pun, memberikan tuntutan kepadanya dengan pidana 10 tahun penjara.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore