
Terdakwa Fahim (tengah) ketika akan memasuki ruang sidang di PN Jember (Radar Jember/JPG)
JawaPos.com - Kiai Fahim Mawardi, seorang pimpinan Pondok pesantren asal Jember menjalani sidang putusan dalam kasus pencabulan santri yang menyeretnya ke persidangan Rabu (16/8).
Seperti diberitakan Radar Jember (Jawa Pos Grup), vonis kepada Kiai Fahim itu terhitung lebih ringan dari tuntutan JPU. Jaksa, dalam persidangan sebelumnya menuntutnya untuk dihukum 10 tahun penjara.
Dalam sidang itu, majelis hakim PN Jember menyatakan ia terbukti melakukan pencabulan kepada santinya. Hukumannya pun cukup berat, yakni 8 tahun penjara serta denda Rp 52 juta rupiah subsidair hukuman 3 bulan penjara.
Vonis fahim adalah delapan tahun penjara. Ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 52 juta, dengan ketentuan, bila denda itu tak dibayarkan diganti dengan pidana penjara 3 bulan.
Dalam persidangan itu, terdakwa Kiai Fahim terpantau hadir langsung di PN Jember. Ia, didampingi sejumlah tim kuasa hukumnya.
Sementara di luar gedung PN Jember, ada beberapa aksi massa yang masih ingin membela Kyai Fahim. Pihak kepolisian pun sudah berjaga-jaga untuk mengantisipasi aksi lanjutan massa.
Untuk diketahui, Muhammad Fahim Mawardi adalah pengasuh ponpes Al-Djaliel 2, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.
Ia, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan kekerasan seksual pada santriwatinya oleh Polres Jember.
Dalam persidangan, sejumlah saksi dihadirkan termasuk santriwati yang diduga dicabulinya. JPU pun, memberikan tuntutan kepadanya dengan pidana 10 tahun penjara.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
