Logo JawaPos
Author avatar - Image
18 Juni 2020, 03.38 WIB

KPK Hormati Putusan MA yang Kuatkan Putusan Bebas Sofyan Basir

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, terhadap mantan Direktur Utama PT Pembangkit Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir. Putusan kasasi MA menguatkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"KPK tentu wajib menghormati putusan pengadilan. Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan, tapi KPK tetap hormati independensi peradilan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/6).

Kendati demikian, Ali berujar, KPK hingga saat ini belum menerima putusan lengkap kasasi MA terkait Sofyan Basir. Tentunya, KPK akan mempelajari pertimbangan putusan kasasi dan menganalisanya untuk menentukan langkah hukum.

"Jika sudah ada putusan lengkap, kami akan mempelajari pertimbangan putusan kasasi tersebut, sehingga dapat dianalisa lebih lanjut apa langkah hukum berikutnya yang dapat dilakukan KPK," ujar Ali.

KPK menegaskan, perkara tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1) dari awal proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan meyakini bukti-bukti dalam perkara tersebut kuat. Karena, mantan pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo, mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham telah divonis dan berkekuatan hukum tetap terjerat perkara tersebut.

"KPK juga meyakini, ada bukti permulaan cukup yang kemudian di perdalam pada proses penyidikan dan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Sofyan Basyir tersebut telah terurai jelas di dalam surat dakwaan JPU," tegas Ali.

Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Vonis terhadap Sofyan pada putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dikuatkan atas vonis kasasi MA.

"Permohonan kasasi Penuntut Umum ditolak, karena menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti/Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Rabu (17/6).

Perkara tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Kasasi dengan Ketua Majelis Hakim Suhadi dan anggota Sofyan Sitompul, Krisna Harahap, Abdul Latief dan LL Hutagalung. Perkara tersebut diputus pada Selasa (16/6) kemarin.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya. Terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

"Lagi pula alasan kasasi Penuntut Umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian," ucap Andi.

Andi menegaskan, dasar dan alasan tersebut Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi Penuntut Umum harus ditolak.

Ditolaknya kasasi Jaksa KPK, maka menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada 4 November 2019, Sofyan Basir dinyatakan bebas dari semua dakwaan.

Sofyan terlepas dari jeratan tuntutan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Padahal Sofyan didakwa terlibat praktik suap dalam proyek PLTU Riau-1.

Sofyan juga lepas dari dari ancaman Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore