Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang beragendakan tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JawaPos.com - Mario Dandy Satriyo dituntut hukuman maksimal, 12 tahun penjara. Ditambah lagi berupa pidana pengganti selama 7 tahun penjara bila tak membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora.
Dalm tuntutan ini, tidak ada hal meringankan Dandy. Sedangkan untuk hal memberatkan ada lima poin.
"Hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal," kata Jaksa Hafiz Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Hal memberatkan berikutnya, perbuatan Dandy mengakibatkan David mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia. "Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora," imbuh Hafiz.
Kemudian, Mario Dandy dibilai berusaha memutarbalikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Hal memberatkan terakhir yakni tidak ada perdamaian antara Dandy dengan keluarga David.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo terancaman hukuman berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Selain pidana pokok, Dandy juga terancam pidana pengganti bila tak membayar restitusi.
Tuntutan pokok Mario Dandy Satriyo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 12 tahun penjara. Dandy dianggap bersalah karena telah melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David Ozora.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidnana penjara 12 tahun dikurangi masa penahanan selama Dandy berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," kata Jaksa Hafiz Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Dandy dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David. Sehingga David mengalami luka berat sesuai Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain pidana pokok tersebut, Dandy bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AG juga diwajibkan membayar restutusi senilai Rp 120,3 miliar. Jaksa pun meminta hakim menjatuhkan pidana penjara pengganti bila Dandy dan kawan-kawan tidak menbayat restutusi tersebut
"Membebankan Terdakwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AGH dalam berkas penuntutan terpisah bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran, yang mengakibatkan kerugian kepada korban untuk membayar restitusi sebesar Rp 120,3 miliar, dengan ketentuan tidak mampu membayar diganti pidana penjara 7 tahun," kata Jaksa Hafiz.
Bila seluruh tuntutan jaksa dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka Mario Dandy bisa dipenjara sampai dengan 19 tahun.