
Photo
JawaPos.com - Seorang pengendara mobil yang mengamuk ke petugas di pos pemeriksaan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Minggu (3/5), harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Hal ini lantaran dianggap melawan petugas saat menjalankan penerapan PSBB.
Senin (5/5) malam, warga Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor yang diketahui bernama Endang Wijaya tersebut, dijemput Unit Reskrim Polresta Kota Bogor saat berada di kediamannya. Informasi tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Firman Taufik.
Menurutnya, saat dijemput, pria berkacamata tersebut tidak melawan, dan bersedia dibawa ke Makopolresta Bogor Kota. “Benar sudah kami periksa sekitar pukul 21.00 WIB. Kita jemput di rumahnya,” ujar AKP Firman seperti dikutip Radar Bogor (Jawa Pos Group), Rabu (6/5).
Menurut mantan Kasat Reskrim Sukabumi itu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan menyesali perbuatannya dan khilaf. Ia menjelaskan, pasal yang dikenakan kepada pelanggar PSBB ini adalah pasal 216 KUHP dan Undang-undang nomor 6 tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun dan denda Rp100 juta.
“Karena ancamanya satu tahun tidak kami tahan. Ini sebagai contoh kepada masyarakat, agar PSBB ini menjadi satu kebijakan pemerintah yang harus dijalankan,” ucapnya.
Firman menambahkan, meski saat ini statusnya masih sebagai saksi, tak menutup kemungkinan statusnya ditetapkan sebagai tersangka. “Masih salam proses pemeriksaan, secara fakta unsur-unsurnya memenuhi dari pemeriksaan secara awal, nanti kita gelar perkara terlebih dahulu,” ucapnya.
Dikatakanya, pelaksanaan PSBB tahap II di Kota Bogor, ia berharap masyarakat mau bekerjasama dan mengikuti instruksi anggota yang ada dilapangan. “Semua petugas di lapangan itu sudah berdasarkan surat perintah dan aturan yang ada. Karena sedang melaksanakan tugas jadi tolong bekerjasama,” ucapnya.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
