Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 Agustus 2023 | 19.54 WIB

Jadi Tersangka, Kamaruddin Cium Aroma Politik Berkaitan dengan Ferdy Sambo

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. (Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com) - Image

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. (Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kamaruddin Simanjuntak tidak terima ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya dia sedang bertugas membela kliennya, namun dijadikan tersangka oleh laporan polisi yang dilayangkan oleh Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih. 
 
"Saya di sini membela klien saya dengan anaknya. Saya diperlakukan sangat tidak baik, macam politik, berhubungan dengan putusan Ferdy Sambo," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/8).
 
Kamaruddin mempertanyakan saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik sampai akhirnya menetapkan tersangka. Pasalnya, istri Dirut Taspen dan anaknya selaku klien Kamaruddin mengaku belum diperiksa.
 
 
Oleh karena itu, pengacara keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini menyakini ada motif lain dari penetapan tersangka ini. "Bisa bersamaan, kok putusan Ferdy Sambo yang didiskon 50 persen dan kawan-kawan, tapi di waktu yang sama saya ditetapkan menjadi tersangka," jelasnya.
 
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih membuat laporan polisi terhadap pengacara Kamaruddin Simanjuntak atas penyebaran berita bohong atau hoax. Laporan tersebut diterima Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
 
"Hari ini saya mendampingi klien saya pak ANS Kosasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu," kata pengacara Kosasih, Duke Ari Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9).
 
 
Dalam laporan ini, Kosasih menyertakan beberapa barang bukti. Seperti video Kamaruddin saat menyampaikan pernyataan, hasil konferensi pers, dan putusan sidang perceraian.
 
Laporan ini dibuat karena Kosasih tak terima dituding mengelola dana investasi Rp 300 triliun untuk kegiatan Calon Presiden (Capres). Dia memastikan Taspen tidak pernah mengelola uang tersebut. 
 
Selain itu, Kosasih juga membantah kerap bermain perempuan. Termasuk menelantarkan anaknya yang masih sekolah. Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 14 UU Nomor  1 Tahun 1946.
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore