Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 Agustus 2023 | 19.47 WIB

Kamaruddin Simanjuntak: Kenapa Saya Dijadikan Tersangka?

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. (Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com) - Image

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. (Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Saat tiba di Bareskrim, Kamaruddin mempertanyakan dasar penetapan tersangka ini.

 
"Saya minta pertanggungjawaban daripada Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri), kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien. Bukan kah Pasal 16 UU Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/8).
 
Kamaruddin mengatakan, kliennya yang juga istri dari Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih juga tidak pernah diperiksa dalam perkara pencemaran nama baik ini. Namun, dia mendadak dijadikan tersangka.
 
 
"Atas dasar apa saya dijadikan tersangka?," jelas Kamaruddin. 
 
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih membuat laporan polisi terhadap pengacara Kamaruddin Simanjuntak atas penyebaran berita bohong atau hoax. Laporan tersebut diterima Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
 
"Hari ini saya mendampingi klien saya pak ANS Kosasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu," kata pengacara Kosasih, Duke Ari Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9).
 
 
Dalam laporan ini, Kosasih menyertakan beberapa barang bukti. Seperti video Kamaruddin saat menyampaikan pernyataan, hasil konferensi pers, dan putusan sidang perceraian.
 
Laporan ini dibuat karena Kosasih tak terima dituding mengelola dana investasi Rp 300 triliun untuk kegiatan Calon Presiden (Capres). Dia memastikan Taspen tidak pernah mengelola uang tersebut. 
 
Selain itu, Kosasih juga membantah kerap bermain perempuan. Termasuk menelantarkan anaknya yang masih sekolah. Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 14 UU Nomor  1 Tahun 1946.
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore