Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 November 2018 | 07.10 WIB

Soal Dugaan Jaksa Senior Dikriminalisasi, Jokowi Diminta Lakukan Ini

Kejaksaan Agung yang dipimpin Jaksa Agung M Prasetyo diminta mematuhi putusan mengabulkan gugatan Chuck dan memerintahkan Kejagung membatalkan surat keputusan tentang pencopotan ahli pemulihan aset itu dari jabatan Kajati Maluku. - Image

Kejaksaan Agung yang dipimpin Jaksa Agung M Prasetyo diminta mematuhi putusan mengabulkan gugatan Chuck dan memerintahkan Kejagung membatalkan surat keputusan tentang pencopotan ahli pemulihan aset itu dari jabatan Kajati Maluku.


JawaPos.com -  Status tersangka kasus penggelapan yang disandang mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Chuck Suryosumpeno, dianggap sebagai bentuk kriminalisasi. Itu diungkapkan oleh Sandra Nangoy selaku kuasa hukum jaksa senior itu.


"Dugaan kami ini bentuk kriminalisasi oleh petinggi Kejagung. Ini akan mencoreng penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Joko Widodo,” ujar Sandra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/11).


Diektahui, sebelumnya Kejagung mencopot Chuck dari jabatan Kejati Maluku pada November 2015. Dasar pencopotannya adalah tuduhan bahwa mantan ketua Satgas Khusus (Satgassus) Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejagung itu menggelapkan aset berupa tanah rampasan kasus Hendra Rahardja.


Chuck lantas memerkarakan keputusan Jaksa Agung M Prasetyo yang mencopotnya dari jabatan Kajati Maluku. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Chuck dan memerintahkan Kejagung membatalkan surat keputusan tentang pencopotan ahli pemulihan aset itu dari jabatan Kajati Maluku.


Sandra menjelaskan, MA pada 23 Oktober 2018 mengungah vonis tingkat peninjauan kembali (PK) atas gugatan Chuck ke laman resminya. Namun, Kejagung justru menjerat Chuck sebagai tersangka.


Menurut Sandra, seharusnya Kejakgung mengapresiasi kiprah kliennya yang terbukti moncer dalam pengembalian aset rampasan. Selama Chuck memimpin Satgassus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejagung, kata Sandra, Korps Adhyaksa itu berhasil menarik aset rampasan dengan nilai total lebih dari Rp 3,5 triliun.


"Bukankah itu prestasi gemilang? Ini bukan sekadar potensi, ini buktinya nyata disetorkan dalam kas negara,” tutur Sandra.


Menurut Sandra, status tersangka penggelapan yang disematkan kepada Chuck justru menunjukkan negara tak memberi kesempatan kepada aparaturnya yang bekerja secara sungguh-sungguh. "Apalagi korban kriminalisasi ini telah berkontribusi mengembalikan kerugian negara sampai Rp 3,5 triliun," kata dia.


Karena itu Sandra mengharapkan Presiden Jokowi memperhatikan aparat penegak hukum yang telah terbukti kinerjanya termasuk Chuck. Sandra menegaskan, jika Presiden Jokowi ingin terpilih lagi maka hal yang harus diseriusi adalah penegakan hukum.


“Karena masyarakat pasti ragu memilih Presiden Jokowi kembali jika putusan PK Mahkamah Agung saja tidak dipatuhi oleh seorang Jaksa Agung. Jadi tidak ada jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi rakyat Indonesia jika penegakan hukumnya saja gelap mata seperti preman ini," pungkas Sandra.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore