
Kejaksaan Agung yang dipimpin Jaksa Agung M Prasetyo diminta mematuhi putusan mengabulkan gugatan Chuck dan memerintahkan Kejagung membatalkan surat keputusan tentang pencopotan ahli pemulihan aset itu dari jabatan Kajati Maluku.
JawaPos.com - Status tersangka kasus penggelapan yang disandang mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Chuck Suryosumpeno, dianggap sebagai bentuk kriminalisasi. Itu diungkapkan oleh Sandra Nangoy selaku kuasa hukum jaksa senior itu.
"Dugaan kami ini bentuk kriminalisasi oleh petinggi Kejagung. Ini akan mencoreng penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Joko Widodo,” ujar Sandra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/11).
Diektahui, sebelumnya Kejagung mencopot Chuck dari jabatan Kejati Maluku pada November 2015. Dasar pencopotannya adalah tuduhan bahwa mantan ketua Satgas Khusus (Satgassus) Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejagung itu menggelapkan aset berupa tanah rampasan kasus Hendra Rahardja.
Chuck lantas memerkarakan keputusan Jaksa Agung M Prasetyo yang mencopotnya dari jabatan Kajati Maluku. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Chuck dan memerintahkan Kejagung membatalkan surat keputusan tentang pencopotan ahli pemulihan aset itu dari jabatan Kajati Maluku.
Sandra menjelaskan, MA pada 23 Oktober 2018 mengungah vonis tingkat peninjauan kembali (PK) atas gugatan Chuck ke laman resminya. Namun, Kejagung justru menjerat Chuck sebagai tersangka.
Menurut Sandra, seharusnya Kejakgung mengapresiasi kiprah kliennya yang terbukti moncer dalam pengembalian aset rampasan. Selama Chuck memimpin Satgassus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejagung, kata Sandra, Korps Adhyaksa itu berhasil menarik aset rampasan dengan nilai total lebih dari Rp 3,5 triliun.
"Bukankah itu prestasi gemilang? Ini bukan sekadar potensi, ini buktinya nyata disetorkan dalam kas negara,” tutur Sandra.
Menurut Sandra, status tersangka penggelapan yang disematkan kepada Chuck justru menunjukkan negara tak memberi kesempatan kepada aparaturnya yang bekerja secara sungguh-sungguh. "Apalagi korban kriminalisasi ini telah berkontribusi mengembalikan kerugian negara sampai Rp 3,5 triliun," kata dia.
Karena itu Sandra mengharapkan Presiden Jokowi memperhatikan aparat penegak hukum yang telah terbukti kinerjanya termasuk Chuck. Sandra menegaskan, jika Presiden Jokowi ingin terpilih lagi maka hal yang harus diseriusi adalah penegakan hukum.
“Karena masyarakat pasti ragu memilih Presiden Jokowi kembali jika putusan PK Mahkamah Agung saja tidak dipatuhi oleh seorang Jaksa Agung. Jadi tidak ada jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi rakyat Indonesia jika penegakan hukumnya saja gelap mata seperti preman ini," pungkas Sandra.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
