Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 5 April 2020 | 22.08 WIB

KPK Tahan Legal Manager Duta Palma Terkait Suap Alih Fungsi Hutan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Grup. Suheri merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

"Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, penyidik KPK melakukan penahanan di Rutan pada tersangka STR (Suheri Terta) dalam dugaan korupsi alih fungsi hutan di Propinsi Riau tahun 2014 pada Kementrian Kehutanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Minggu (5/4).

Ali menyampaikan, Suheri harus ditahan di Rutan Gedung KPK lama. Suheri bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari ke depan.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 April 2020 sampai dengan 24 April 2020. Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1," ucap Ali.

Penahanan ini dikakukan setelah Suheri menjalani hukuman penjara selama setahun di Rutan Pekanbaru terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan. Suheri, sempat buron selama empat tahun yang kemudian menjalani proses hukum pada 2019 dan hukumannya berakhir pada 5 April 2020.

"Sejak Februari 2020 atas ijin dari Dirjenpas penahanan dipindahkan ke Rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK," jelas Ali.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore