Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 Agustus 2023 | 03.56 WIB

Pengacara Keluarga Yosua Pertanyakan Hukuman Putri Candrawathi Dikurangi Banyak, Padahal Aktor Intelektual

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). - Image

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

JawaPos.com - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Simanjuntak, mempertanyakan keringanan vonis yang didapat oleh Putri Candrawathi. Pihak korban menilai putusan tersebut sebagai persepsi buruk dalam penegakan hukum.

"Untuk PC saya pikir ada hal-hal yang harus lebih dijelaskan, mengapa dikurangi jadi 10 tahun dari 20 tahun," kata Martin saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (8/8).

Martin menilai, Putri termasuk dalam aktor intelektual pembunuhan Yosua. Sebab, dia mengaku diperkosa kepada suaminya, Ferdy Sambo, hingga terjadi pembunuhan Yosua.

Namun, pemerkosaan itu tidak terbukti selama proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maupun di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Oleh karena itu, menjadi janggal ketika aktor intelektual dipangkas hukumannya begitu besar.

"Bahwa Putri pemicu terjadinya tindak pidana. Nah, pemicu tindak pidana itu bagian dari aktor intelektual, perencenaan, mens rea di awal, niat jahat di awal itu timbul akibat kata-katanya PC kepada FS, oleh karena itu bagaimana bisa tidak ada pemerkosaan, terus terjadi pembunuhan berencana, ini preseden buruk menurut saya, kalaupun mau dipangkas ya adil lah," ucap Martin.

Sebelumnya, MA telah memangkas hukuman terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Ternyata istrinya, Putri Candrawathi juga mendapat pengurangan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi kepada wartawan, Selasa (8/8).

Sidang kasasi ini dilaksanakan oleh 5 hakim MA. Mereka yakni Suhadi sebagai Ketua Majelis. Sedangkan empat anggota terdiri dari Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore