Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 6 Agustus 2023 | 17.01 WIB

Muhammad Naufal Zidan, Mahasiswa UI Korban Pembunuhan Senior Ternyata Punya Mimpi Besar Jadi Doktor

Muhammad Naufal Zidan (MNZ) mahasiswa UI yang dibunuh oleh seniornya, Altafasalya Ardnika Basya. - Image

Muhammad Naufal Zidan (MNZ) mahasiswa UI yang dibunuh oleh seniornya, Altafasalya Ardnika Basya.

JawaPos.com- Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan Mahasiswa UI, Muhammad Naufal Zidan yang menjadi korban kekejaman seniornya, Altafasalya Ardnika Basya. Zidan ditemukan meninggal dalam keadaan dibungkus plastik hitam.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (2/8) sekitar pukul 18.30 WIB, korban dieksekusi di salah satu kamar kos-kosan yang berada di wilayah Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Melansir Radar Depok (Jawapos Grup) pada Minggu (6/8) AKP Nirwan Pohan mengatakan pelaku (AAB) menghabisi nyawa Zidan menggunakan pisau lipat, yang sengaja ia bawa dari kosannya. Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka tusukan sebanyak 10 kali pada bagian dada.

Mendengar peristiwa ini, Faiz, paman korban merasa tidak menyangka keponakannya dibunuh oleh Altafasalya Ardnika Basya. Menurutnya, pelaku sudah dianggap sebagai saudaranya sendiri.

“Saya juga bingung Altaf kenapa bisa sekeji itu. Padahal, Altaf sudah dianggap seperti abangnya sendiri. Makanya saya juga nggak habis pikir kok tega gitu, sampai hati,” kata Fais dikutip dari Radar Depok, Minggu (6/8).

Faiz juga mengungkapkan Muhammad Naufal Zidan adalah seorang anak yang baik dan penurut. Dari banyaknya penghargaan yang diraihnya hingga masuk Universitas Indonesia jalur prestasi, Zidan bermimpi ingin menjadi doktor.

“Mimpi besar almarhum itu ingin menjadi doktor. Sehingga bisa membawa semua keluarganya itu bisa lebih sukses. Apalagi dia ingin menjadi contoh yang baik untuk keluarga. Ayahnya juga berharap dia jadi doktor, sehingga bisa bermanfaat di kampungnya sendiri.” ungkap dia.

Faiz membeberkan pihak keluarga akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan keadilan bagi pelaku dan korban.Selain itu, Ia juga meminta tolong kepada media, untuk turut membantu mengawal kasus ini, agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan apa yang telah diperbuat.

Atas tindakan yang dilakukan pelaku, pihak keluarga korban menuntut Pasal 340 KUHP atau hukuman mati. Tuntutan itu dilontarkan karena pihak keluarga merasa sangat kehilangan atas kematian putranya dan pihak keluarga merasa semua orang tidak ada yang mau kehilangan putra-putrinya seperti apa yang dilakukan pelaku.

Paman Zidan juga menerangkan dirinya pernah bertemu dengan pelaku setelah peristiwa pembunuhan dan pelaku terlihat menyesal. Namun, proses hukum harus tetap berlaku.

“Saya sempat ketemu pelaku, memang ada raut wajah penyesalan dan ia juga sudah meminta maaf. Cuma balik lagi, kalau dia ada diposisi seperti keluarga korban bagaimana. Saya cuma ngomong gitu doang, buktikan saja di persidangan nanti,” terang Fais.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore